
kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Tatang Somantri, MH mengatakan, akan menertibkan penjualan lem yang berbahaya bagi masyarakat.
“Kita akan segera menertibkan penjualan lem yang berbahaya dan merusak syaraf otak para pencandunya,” kata Tatang.
Tatang menjelaskan, pihaknya meminta para penjual lem berbahaya untuk membatasi penjualan lem, serta hanya menjual kepada pihak yang benar-benar berkepentingan.
“Para penjual diminta kesadarannya untuk membatasi penjualan lem. Penjual diminta tidak menjual lem aica, aibon dan sejenisnya kepada anak-anak yang kemungkinan suka menghirup aroma lem,” jelas Tatang.
Tatang meminta, penjual lem untuk mencatat para pembeli lem berbahaya sehingga bisa mengantisipasi penyalahgunaan lem di kalangan anak-anak.(adi)