Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUPolda Tertibkan Penjualan Lem Berbahaya

Polda Tertibkan Penjualan Lem Berbahaya

Brigjend. Pol. Drs.Tatang Somantri, MH.
Brigjend. Pol. Drs.Tatang Somantri, MH.

kupasbengkulu.com – Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs. Tatang Somantri, MH mengatakan, akan menertibkan penjualan lem yang berbahaya bagi masyarakat.

“Kita akan segera menertibkan penjualan lem yang berbahaya dan merusak syaraf otak para pencandunya,” kata Tatang.

Tatang menjelaskan, pihaknya meminta para penjual lem berbahaya untuk membatasi penjualan lem, serta hanya menjual kepada pihak yang benar-benar berkepentingan.

“Para penjual diminta kesadarannya untuk membatasi penjualan lem. Penjual diminta tidak menjual lem aica, aibon dan sejenisnya kepada anak-anak yang kemungkinan suka menghirup aroma lem,” jelas Tatang.

Tatang meminta, penjual lem untuk mencatat para pembeli lem berbahaya sehingga bisa mengantisipasi penyalahgunaan lem di kalangan anak-anak.(adi)