Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Polemik Yayasan Semarak Bengkulu kembali dilaporkan Ormas Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBN) Provinsi Bengkulu, Senin (25/04/2016) ke Polda.
Sebelumnya, GKBN juga melaporkan hal ini ke Kejaksaan NegeriĀ Bengkulu, sekira bulan Agustus 2015 lalu. Namun menurut, Ketua DPP GKBN, Ustdz Syakhkirin Endar Ali, laporan ini cabut kembali oleh pihaknyam karena levelnya provinsi.
āBerdasarkan temuan kami, Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik masyarakat Bengkulu dan didirikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tapi dalam perjalanan, Yayasan Semarak yang akte notarisnya dikeluarkan Notaris Meilani Liman SH malah berubah,ā jelas Syakirin Endar Ali.
Pada akte Meilani Liman SH tahun 1991 tersebut, semua pendirinya atas nama pemerintah, yakni Drs H Abdullah Razie Yachya sebagai Gubernur Bengkulu, Achmad Rusli SH sebagai walikota Bengkulu, Marwan Djalaludin sebagai Bupati TK II Rejang Lebong, Joko Martopo Bupati Bengkulu Utara dan Drs Ajis Achmad, Bupati Bengkulu Selatan.
Namun, 17 tahun kemudian, muncul akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu yang dikeluarkan oleh notaris Mufti Nokhman SH,Ā dan pada akte itu nama pendiri berubah menjadi sekelompok orang dan tidak membawa atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, yakni atas nama H Razie Yachya, Drs Djamaan Nur, Drs Tantawi Jauhari dan Yanto Supriadi SH MH.
āBerdasarkan temuan kami, akte notaris Yayasan Semarak Bengkulu diduga diubah, yang tadinya milik pemerintah masyarakat Bengkulu, saat ini menjadi milik pribadi,ā ungkapnya.
Menurutnya, pada aset Yayasan Semarak tersebut, jika dihitung-hitung sangat banyak, yakni Unihaz, Pondok Pesantren Pancasila, STIA Bengkulu, dan aset lainnya. Namun sekarang aset yayasan tersebut tidak jelas. Selain itu menurutnya, selama ini yayasan tersebut tak pernah di audit.
“Kekayaan Yayasan ini sekitar 3 triliyun, dan juga harus diketahui yayasan tidak pernah diaudit,” tegasnya (bro)