kupasbengkulu.com – Pelaku penipuan melalui Facebook Asmar (20) Warga Luwu Utara, Palopo, Sulawesi Utara ditangkap anggota Tim Cayber Bank Reskrimsus Polda Bengkulu Rabu (14/5/2014) di kediamannya.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kobes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya melalui Kasubdit Cyber Bank AKBP Hendri H Siregar membenarkan adanya tangkapan tersebut.
“Penangkapan pelaku atas laporan dari korban Felin Lestari (23) warga Jalan Merapi Ujung RT 25 RW 4 Tebeng Kota Bengkulu 20 April 2014 lalu ,” kata Hendri.
Korban ditipu ketika melihat adanya penjualan produk melalui jejaring sosial yakni Facebook. Mata korban kemudian tertuju kepada Camera DSLR Canon D 600 D.
Transaksipun terjadi, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan uang senilai Rp 2 juta ke rekeningnya. Akan tetapi hingga pelaku tertangkap barang tersebut tak kunjung berada di tangannya.
Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu.
Dikatakannya, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Tim Cyber Bank Reskrimsus Polda Bengkulu langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan menemui hasil, pelaku langsung disergap di kediamannya di Luwu Utara, Palopo, Sulawesi Utara.
“Pelaku langsung kita jemput di kediamannya, lalu kita amankan di Mapolda Bengkulu,” ujarnya.(cr3)