kupasbengkulu.com – Untuk mengurangi angka kejahatan dan mencegah masuknya senjata api (senpi) secara ilegal, Polda Bengkulu berupaya melakukan pengamanan senjata tradisional seperti senapan angin.
“Senjata api yang berkeliaran, tentu ini merupakan kewajiban kita bersama untuk melakukan cegah tangkal secara dini. Kita tahu bahwa sebgaian masyarakata kita yang namanya senjata tradisional seperti senapan angin yang biasanya untuk membasmi hama,” kata Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Tatang Somantri MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Joko Suprayitno saat ditemui dirungannya Senin (7/7/2014).
Semua ini dilakukan agar kejahatan yang menggunakan senjata api di Bengkulu berkurang. Dan semua ini juga tertera dalam Undang-undang darurat yang mengatakan bahwa senjata api, senjata rakitan yang mengoperasinya hanya TNI dan Polri serta pertambangan itupun dibawa kendali Dit Intel Polri.
“Kalau memang masyarakt mempunyai kesadaran seperti ini juga masuk akal tetapi yang tidak masuk akal mana kala senjata itu digunakan untuk kejahatan. Kalau memang masyarakat mempunyai kesadaran seperti ini juga masuk akal tetapi yang tidak masuk akal manakala senjata itu digunakan untuk kejahatan,” ujarnya.
Pengaman ini disinyalir seringnya anggota polisi menemukan senjata api. Seperti yang terjadi di Polres Kepahiang melaporkan operasi yang menangkap masyarakat yang membawa senjata api rakitan. Sesuai dengan perintah langsung dari Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Tatang somatri MH agar anggota melakukan pengamanan senjata api , senjata tajam dan sebagainya.
“walaupun masih dalam pengaman pemilu, anggota kita yang tidak ikut trerlibat dalam pengaman pemuilu agar melakukan razia kendaran yang lewat,” ucapnya.(dex)