Kupas News – Tutup akhir tahun 2021, Ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Bengkulu ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu, Jumat (31/12) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap Tim Kepolisian di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto, kepada awak media membenarkan pengungkapan dengan telah diamankannya UH (26), seorang Ibu Rumah Tangga Warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
“Terduga pelaku diamankan saat berada dalam rumah kontrakan. Saat dilakukan pengeledahan di temukan satu buah plastik hitam diselimuti baju yang berisikan satu dompet warna hijau yang berisikan dua buku tabungan, serta satu tas kecil warna kuning yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu, 1 satu bungkus plastik klip bening,” sebutnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Irfan Arief