Kamis, April 18, 2024

Polisi Tangkap Pria Asal Jakarta Utara Edarkan Sabu di Bengkulu

Kupas News, Seluma – Satresnarkoba Polres Seluma berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah NA (42) warga Koja, Jakarta Utara, DF (28) dan MS (34) Warga Desa Tanjung Kuaw.

Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sodri menjelaskan, NA merupakan seorang kurir sabu yang ditangkap di depan Indomaret Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seharga Rp300 ribu yang digenggam di tangannya, seberat 0,06 gram. Namun, saat pengerebekan rekan dari tersangka yang berinisial Y berhasil meloloskan diri.

“NA ini berasal dari Koja Jakarta Utara yang menjadi kurir sabu di Seluma. Untuk barang bukti, kami telah menyita sabu seberat 0,06 gram seharga Rp300 ribu. Kemudian pada saat penggerebekan, rekan NA yang berinisial Y berhasil melarikan diri,” kata AKP Sodri, Jumat, (02/09/22) siang.

Sementara itu selang sehari, Timsus satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua tersangka pemakai ganja yakni DF (28) di warung tuak desa Lokasi Baru, Kecamatan Air Periukan.

KBO Res Narkoba Ipda Saroha Silalahi mengatakan,  penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja ini, di-back up Polsek Sukaraja, dan satu tersangka berinisial DF (28) berhasil diamankan berikut barang bukti 1 linting ganja dan 1 linting bekas pakai dari bawah meja.

Setelah dinterogasi, Timsus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS (34) yang merupakan warga Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota.

“1 orang kita amankan di sebuah warung tuak di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Periukan, setelah kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan rekannya berinisial MS di Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma, keduanya asalnya dari Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi,” pungkas Ipda Saroha Silalahi.

Ketiga tersangka yang terlibat penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja ini, Pasal 112 dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun, dan Pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).

Editor: Alfridho Ade Permana

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...