kupasbengkulu.com – Dari hasil penyelidikan dan kerja keras Polres Kaur akhirnya menetapkan tersangka MD (37) warga Simpang Tiga, Kecamatan Kaur Utara pelaku pencurian uang sebesar Rp 95 juta yang diambil melalui ATM korban Firman (50) warga Tanjung Kemuning yang diambil tersangka di dalam dompet beserta nomor pin ATM pada Rabu (2/4/2014) Lalu sudah diamankan Polres Kaur dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH.S.IK menerangkan jika tersangka masih merupakan kerabat dekat korban yakni keponakannya sendiri. Yang sekarang sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kaur.
“Tersangka merupakan kerabat dekat korban yang tak lain keponakannya sendiri,” papar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH.S.IK Jumat (11/7/2014).
Selanjutnya Kapolres Kaur menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan karena diduga masih ada pihak lain terkait kasus ini. (mty)