kupasbengkulu.com, kepahiang – Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Kepahiang mengamankan sekitar 12,5 kubik kayu olahan dari 3 depot di Kecamatan Kepahiang. Jenis kayu olahan, dimulai dari Bayur, Meranti dan Kayu merah.
” Sejak Selasa (10/11), kita telah mengamankan kayu olahan dari 3 depot. Kayu olahan yang kita amankan, karena pemilik depot tidak bisa menunjukkan dokumen, ” kata Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara, pada Rabu (11/11).
Rincian dari sekitar 12, 5 kubik kayu olahan yang diamankan, dari depot AM di Kelurahan Pensiunan Depan, Depot HR di Jalan Santoso Kelurahan Pasar Kepahiang, dan depot GT di Kelurahan Pasar Ujung.
” Kita mengimbaukan agar masyarakat harus mengikuti aturan dalam menebang kayu, sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” terang Indra.(slo)