Kepahiang, kupasbengkulu.com – Polres Kepahiang tak akan bermain-main dan akan menindak tegas para pelaku perambah hutan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba di wilayah Kabupaten Kepahiang, yang telah merusak TWA dan menjadi keluhan warga yang berada di sekitar TWA Bukit Kaba tersebut.
Ini dibuktikan dengan telah diringkusnya Sudirman alias “Jenderal” (50) warga Kecamatan Kepahiang, Rabu (13/4/2016) lalu oleh Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kepahiang. Tersangka diduga sebagai donatur perambah hutan di kawasan TWA Bukit Kaba.
“Kita mengusut kasus ini dari tahun 2015 lalu. Tapi bukan sekedar perambahan saja, melainkan juga ke pendanaan atau yang memodali perambah. Setelah kita mendapatkan cukup bukti, tersangka baru bisa kita amankan,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Iskanda ZA didampingi sejumlah perwira Polres lainnya, dalam pers rilis Selasa (19/4/2016).
Beberapa bukti yang dapat memberatkan tersangka yang juga dipanggil jenderal ini, tidak dari nota atau buku catatan saja, melainkan juga dari isi pesan singkat (sms) dengan para perambah.
“Selain dari nota, kita juga telah membaca semua isi sms tersangka dengan para perambah seperti menginformasikan tentang adanya polisi yang akan menggelar operasi ke lokasi TWA Bukit Kaba,” beber Iskandar.
Tersangka selain diduga sebagai donatur perambah, juga diduga kuat sebagai salah satu bagian dari perambah. Ini mengingat tersangka juga memiliki lahan sekitar 15 hektar di kawasan TWA.
“Tersangka sudah memulai dari tahun 2006. Tersangka bahkan memiliki lahan sekitar 15 hektar di lokasi TWA itu,” jelas Iskandar.
Lebih jauh mengenai kasus dugaan yang menjerat tersangka ini, pihak penyidik Polres Kepahiang sudah meminta keterangan dari saksi yang jumlahnya lebih dari 20 orang.
“Jika mau ditotalkan, ada sekitar 30 orang yang kita minta keterangannya. Tapi yang kita jadikan saksi, sekitar 21 orang,” ujarnya.(slo)