kupasbengkulu.com – Polres Kaur mengamankan 12 unit motor menggunakan knalpot bising yang sebagian tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan. Razia motor berknalpot bising tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bisingnya suara kendaraan tersebut, Senin (14/7/2014).
“Dalam razia tertib lalu lintas ini kita mengamankan belasan motor yang menggunakan knalpot bising karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan tersebut. Kebanyakan pengguna knalpot bising ini anak muda yang suka memodifikasi motornya,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, SH.S.IK Senin (14/7/2014).
Ditambahkan polres Kaur pihaknya akan rutin menggelar razia untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan, dan ia juga meminta kepada para pengendara, terutama anak muda yang suka memodifikasi motor, untuk tetap menggunakan suku sadang kendaraan yang standar dan sesuai peraturan lalu lintas.
“Pemilik kendaraan ini tidak diperkenankan membawa kendaraannya, sebelum knalpot diganti di tempat dengan knalpot standar. Dan setelah itu pemilik motor tersebut dapat membawa pulang kendaraannya dengan menunjukkan bukti (STNK),” tutupnya.
Untuk knalpot bising yang diamankan akan disita dan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali. (mty)