KUPASBENGKULU.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengamankan tersangka bandar dan kurir narkotika jenis sabu, Kamis (12/01/2017). Tersangka kurir berinisial KR (36), diamankan di depan gerbang mesjid, Pasar Tengah, dan tersangka bandar, NE (45) di Kelurahan Mandi Angin.
Kapolres Kepahiang AKBP. Ady Savart PS, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Andi Ahmad Bustanil, menyampaikan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti (BB) sabu dari kedua tersangka. BB dimaksud 4 paket sabu, dan uang tunai Rp 5,3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Awalnya kita mengamankan tersangka KR yang tengah transaksi di depan gerbang masjid. Satu paket sabu yang diletaknya di atas jok sepeda motor honda juga berhasil diamankan,” ungkap Andi.
Berawal dari KR, Satres Narkoba kemudian berhasil mengungkap asal sabu yakni dari inisial NE. Tanpa harus menunggu lagi, anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepahiang, menuju ke lokasi dan mengamankan NE.
“Saat dilakukan pengeledahan,kita menemukan 3 paket Sabu,” sampainya.
Perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyalahguna narkoba.(slo)