Seluma, kupasbengkulu.com – Setelah melakukan cek tunggul kayu dugaan ilegal logging sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Seluma kembali akan melakukan cek tunggul ke lokasi yang sama.
“Akan kita hadirkan saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi dan saksi ahli dinas kehutanan kabupaten, diminta keduanya sebagai bahan perbadingan hasil cek nantinya,”Kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono melalui kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samudra.
Sebelumnya kata Dia, saksi ahli dari Dishut Seluma belum menyerahkan hasil cek lapangan sehingga penyidik juga meminta saksi ahli dari Dishut Provinsi.
“Jadwalnya kita masih menunggu kesiapan saksi ahli dari Dishut provinsi,”Ujarnya.
Diketahui sebelumnya anggota Kodim 0425 Seluma mengamankan kayu sebanyak 10,6 Kubik yang diduga hasil ilegal logging dari tangan Mantan Kepala Desa Gunung Mesir Kecamatan Semidang Alas, Marius Nadian informasi dari penyidik menyebutkan kayu tersebut dibeli dari hutan pribadi milik masyarakat memiliki (Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kampai Kecamatan Talo selaku penerbit SKAU didaerah itu.(cee)