Beranda HUKUM DAN PERISTIWA Polsek Tebat Karai Amankan Truk Bawa Kayu Ilegal

Polsek Tebat Karai Amankan Truk Bawa Kayu Ilegal

Truk bermuatan kayu ilegal yang terjaring razia rutin Polsek Tebat Karai (Foto : Istimewa)
Truk bermuatan kayu ilegal yang terjaring razia rutin Polsek Tebat Karai (Foto : Istimewa)

Kupasbengkulu.com, Kepahiang  –  Kepolisian sektor (Polsek) Tebat Karai, berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen. Truk dengan muatan kayu rambung ini, diamankan dalam razia rutin yang digelar Selasa (17/01/2017) lalu.

“Truk bermuatan kayu itu terpaksa kami amankan karena sopir truk tidak dapat menunjukan dokumen yang sah. Diamankan dalam razia rutin yang kami gelar di depan Mapolsek,” kata Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kapolsek Tebat Karai Iptu A Suhada, Kamis (19/01/2017).

Terbukti kayu ilegal, sopir truk berinisial JN (45) warga Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, bersama barang bukti berupa satu unit truk dan muatan kayu, diserahkan pihak Polsek ke Unit Tipiter Polres Kepahiang.

“Untuk pemeriksaan selanjutnya kami serahkan ke Polres. Saat ini bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, ” jelas Suhada.

Suhada menambahkan, selain truck bermuatan kayu illegal, juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor.

“Dua unit sepeda motor juga terjaring dalam giat tersebut, karena pengendara lupa membawa STNK,” demikian Suhada.(slo)

Exit mobile version