Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Usai sudah perlawanan Adrianto Himawan alias Totok dalam usahanya bertarung dengan Kejari Bengkulu di sidang pra peradilan yang telah berlangsung satu minggu kebelakang. Pasalnya sidang putusan yang digelar pada Selasa (17/03/2015) berakhir dengan kemenangan mutlak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Seluruh tuntutan yang dilayangkan kuasa hukum Adrianto Himawan ditolak oleh Itong selaku Hakim Tunggal persidangan dikarenakan hampir semua tuntutan Totok tersebut berada di luar kuasa sidang praperadilan.
“Memutuskan, menolak tuntutan yang diajukan pemohon seluruhnya,” kutipan putusan sidang yang disampaikan Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim Tunggal Persidangan sesaat sebelum menutup persidangan
Atas putusan hakim ini Adrianto Himawan melalui Tim Kuasa Hukumnya akan mengajukan sidang pra peradilan ke-2 guna menuntut keadilan.
“Kita akan mengajukan pra peradilan tahap dua, guna mencari keadilan, kemudian kita akan melaporkan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejari Bengkulu ke Mabes Polri,” kata Alimas dengan nada tinggi selaku anggota tim kuasa hukum totok sambil meninggalkan kantor pengadilan. (cr13)