Jumat, Maret 29, 2024

Presiden dan MK Harus Menolak Intervensi Penggantian Hakim Aswanto

Kupas Bengkulu – Peristiwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang kemudian memunculkan nama Guntur Hamzah selaku penggantinya oleh Komisi III DPR RI tidak melalui mekanisme yang ditentukan UU. Proses pergantian yang dilakukan secara tertutup itu harus ditolak oleh Presiden dan Ketua MK, bahkan oleh Guntur Hamzah sebagai pihak yang ditunjuk.

Demikian disampaikan Ketum DPP LIRA, Andi Syafrani terkait pergantian hakim Aswanto. Ia kemudian mengajak seluruh komponen masyarakat sipil untuk ikut bersuara. Tindak yang dilakukan DPR itu ditakutkan menjadi momok yang merusak independensi hakim dan penegakan hukum di masa depan khususnya di MK.

“Tindakan Komisi 3 DPR ini tidak saja akan menyulut tindakan serupa dari lembaga pengusul hakim konstitusi lainnya yang membuat lahirnya preseden hak recall terhadap hakim konstitusi, tapi jadi penanda runtuhnya kesakralan MK di tangan politisi” kata Andi dalam rilisnya, Sabtu, (01/10/2022)

Dijelaskan Andi Syafrani, argumen pergantian Aswanto yang disampaikan oleh pimpinan komisi 3 pada beberapa media massa sama sekali tidak berdasar hukum dan lebih didasari sikap emosional politik. Argumentasi tersebut tidak mencerminkan sikap kenegarawanan dan terlihat tidak memahami apa tugas dan fungsi hakim konstitusi.

“Loyalitas hakim konstitusi bukanlah pada lembaga yang memilih mereka tapi pada konstitusi itu sendiri. Jangan sampai mentalitas loyalitas anggota DPR kepada parpolnya melalui fraksi dijadikan contoh agar para hakim konstitusi pun loyal pada lembaga yang memilih dan mengusulkan mereka.

Ini adalah virus demokrasi yang justru harus diberantas dan dihilangkan karena mentalitas ini membuat rakyat dan konstitusi terpinggirkan, digantikan oleh parpol dan kepentingan politik sesaat” jelas Andi.

Andi yang juga dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah mengecam tindakan Komisi 3 DPR yang telah menumbuhkan benih yang dapat merusak sikap independensi hakim konstitusi. Peristiwa tersebut telah membuka ruang ketakutan hakim konstitusi untuk membuat putusan secara independen karena adanya ancaman untuk di-recall.

“Jika Presiden menerima usulan dan tindakan Komisi 3 DPR ini maka Presiden secara langsung menyatakan tindakan ini sebagai tindakan yang sah dan dianggap akan menggunakan atau setidaknya menyetujui hal yang sama untuk mengganti hakim konstitusi yang diusulkannya” kata Andi

Bila perlu lanjut Andi, apabila Presiden berani dan berpihak pada independensi hakim dan ikut menjaga kewibawaan kekuasaan judicial dari kekuasaan politik lainnya maka ajukan perubahan UU MK melalui Perppu. Poin utama yang diubah menyangkut proses pemilihan dan pengusulan hakim konstitusi yang tidak hanya diusulkan oleh DPR tapi juga bersama DPD agar ada kontrol.

“Di hari kesaktian Pancasila ini kita berharap Pancasila yang merupakan bagian dari Konstitusi ini benar-benar sakti.  Jangan sampai konstitusi kita dikangkangi oleh kepentingan politik sesaat dan sesat” tutur Andi.

Diakhir pernyataan Ia turut mengingatkan agar MK sebagai lembaga negara yang independen untuk menolak tindakan pelecehan tersebut. “Aswanto hanyalah korban awal, dan akan muncul korban hakim lainnya jika tindakan ini diterima dan dibenarkan begitu saja” tutup Andi.

Editor: Irfan Arief

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...