Selasa, April 23, 2024

Presiden SBY Lepas Tukik dan Tanam Pohon di Objek Wisata Tapak Paderi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, dan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, melepaskan tukik di kawasan objek wisata Tapak Paderi, Bengkulu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono, dan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, melepaskan tukik di kawasan objek wisata Tapak Paderi, Bengkulu.(Foto: Istana)

kupasbengkulu.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono, dipenghujung kunjungan kerjanya ke Bengkulu, Minggu (9/2/2014), berkesempatan melakukan penanaman pohon dan turut melestarikan penyu sebagai Hewan yang dilindungi oleh Undang Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya Alam hayati dan ekosistemnya, di kawasan wisata Tapak Paderi Kota Bengkulu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Menanam satu Milyar pohon demi menjaga keseimbangan alam. Presiden dan ibu negara dengan disaksikan puluhan siswa SMP Bengkulu menanam pohon Ketapang di pesisir Pantai Panjang Bengkulu.

Selanjutnya Presiden beserta ibu negara menyempatkan diri turut melakukan upaya pelestarian penyu di Tapak Paderi Bengkulu. Di sini Presiden melepaskan 7 ekor anak penyu atau tukik ke laut lepas.

Penyu telah terdaftar dalam daftar Apendik I Konvensi perdagangan internasional Flora dan Fauna spesies Terancam ( Convention on International Trade of Endangered Species – CITES).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, perdagangan terhadap satwa yang dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Disisi lain, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Anggoro Dwi Sujiarto, segala persiapan untuk pelepasan 3 jenis penyu dan tukik telah dilakukan sejak pagi hari. Pelepasan tersebut bertujuan untuk pelestarian penyu yang saat ini populasinya mulai berkurang.

Penyu dan tukik yang dilepaskan tersebut sebanyak 82 ekor berasal dari Kabupaten Mukomuko. Ada 3 jenis penyu yang dilepaskan, yakni Penyu Lekang, Penyu Sisik dan Penyu Hijau. Dari 82 penyu tersebut, 7 diantaranya berukuran besar sementara sisanya masih berupa anakan penyu.

“Ke-82 penyu tersebut berasal dari penangkaran Pecinta Penyu Lestari Kabupaten Mukomuko. Yang dilepaskan hari ini memang ada yang berukuran besar, sebab ada yang berpendapat, apabila penyu dilepas itu terlalu kecil akan dimangsa predator,” jelas Anggoro.

Saat ini penyu masuk daftar hewan yang dilindungi oleh undang-undang nasional maupun internasional, karena jumlahnya yang makin sedikit. (beb)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...