Kupas News – Seorang buruh inisial MS (24) tertangkap tangan saat melakukan aksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria asal Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi ditangkap pada Kamis malam (16/09) sekira pukul 23.40 Wib oleh Tim Pengamanan PT Agri Andalas.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto, S.IK, MH, melalui Anggota Humas Bripka Herjun membenarkan penangkapan pelaku terduga pencurian dengan pemberatan di PT Agri Andalas.
“Ya benar, kita telah menerima laporan polisi dan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti berupa egrek (alat panen sawit) dan sejumlah buah sawit oleh perwakilan PT Agri Andalas yang melapor kemarin Jumat (17/09)” terang Herjun.
Herjun menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Sat Reskrim. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan bertambahnya jumlah pelaku atau komplotan dari terduga curat, tambahnya.
“Sementara terduga dikenakan Pasal 363 KUHP”, pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Editor: Irfan Arief