Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang pria berinisial TS (23) yang bermukim di Jalan Kalimantan Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu akhirnya diringkus anggota Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatn menyimpan 18 paket sabu dalam kompor gas di rumahnya.
Berawal dari informasi masyarakat, jajaran anggota Polda Bengkulu langsung melakukan pengntaian terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya ini, barulah pada Minggu malam kisaran pukul 19.00 WIB akhirnya TS berhasil ditangkap saat beristirahat di kediamannya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di kediamannya tersebut, alhasil 18 paket sabu senilai 18 juta rupiah yang terbungkus dalam plastik bening dan disimpan pelaku di dalam kompor gas, dua buah alat ukur timbangan digital, satu buah alat press, satu set lem isolasi, satu buah buka rekapan hasil penjualan dan plastik pembungkus.
“Pada Minggu malam kisaran pukul 19.00 WIB anggota kita berhasil menangkap pengedar sabu berinisial TS di Jalan Kalimantan Kampung Kelawi Kota Bengkulu, dari penggeledahan tersangka ini kita menemukan barang bukti ini,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. M. Ghufron melalui Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Budi Tono.(cr13)