Kamis, Maret 28, 2024

Privasi, Pornografi, dan Etik Jurnalistik

Atmakusumah Astraatmadja
Atmakusumah Astraatmadja

Oleh: Atmakusumah

Peliputan tentang peredaran video “mirip pemusik Ariel Peterpan serta artis Luna Maya dan Cut Tari” dalam media pers cetak di daerah “lebih semarak” daripada dalam koran-koran nasional arus utama yang terbit di Jakarta.

Misalnya, halaman muka sebuah surat kabar di Gorontalo pada 9 Juni 2010 menyajikan serangkaian foto yang berasal dari potongan video yang dihebohkan itu. Namun, media pers itu mungkin tidak menyadari bahwa pemuatan potongan video seperti ini dapat melanggar kode etik jurnalistik dan hukum mengenai kehidupan pribadi atau privasi dan pornografi.

Di surat kabar yang sama, esok harinya, gaya peliputan selebritas seperti itu menjalar ke cara peliputan kasus privasi warga biasa, yang identitasnya lazimnya lebih dilindungi oleh kode etik jurnalistik. Juga di halaman depan, ditampilkan rangkaian foto potongan video dari kehidupan pribadi seorang pegawai negeri sipil di kantor suatu kecamatan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Gara-gara peredaran video ini, yang potongannya dimuat di surat kabar itu, rencana pernikahannya gagal. Ia juga diancam akan dipecat dari jabatannya.

Sebaliknya, media pers cetak arus utama di Jakarta sama sekali tidak memuat potongan video “mirip Ariel” yang pornografis. Yang ditampilkan hanyalah foto-foto, kartun, dan karikatur yang dapat dipastikan tidak melanggar kode etik jurnalistik dan hukum. Ini menunjukkan bahwa media pers cetak di Jakarta lebih paham, dan karena itu lebih peka, terhadap batas-batas penyajian karya pers.

Pers minta maaf

Media pers cetak di Jakarta, setidaknya dua media sensasi, sudah pernah mendapat pengaduan dari publik dan teguran dari Dewan Pers karena memuat rangkaian foto pornografis dari potongan video yang direkam dengan kamera telepon genggam.

Aliansi Selamatkan Anak (ASA) pada Agustus 2007 mengadukan satu surat kabar kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya karena memuat rangkaian enam foto yang menggambarkan hubungan intim sepasang murid sekolah menengah pertama di Rangkasbitung dan sekolah menengah atas di Cibadak, Banten. ASA juga mengadukan pemuatan foto pasangan remaja ini ke Dewan Pers.

Foto itu, yang dimuat sebagai bagian berita utama di halaman depan, memperlihatkan wajah kedua remaja. Koran ini tidak memuat nama lengkap, melainkan hanya inisial dari nama pasangan itu. Namun, kedua remaja itu masih mungkin dilacak oleh publik karena nama sekolah mereka disebutkan dengan jelas.

ASA, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpin Inke Maris, mengadukan kasus ini kepada polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Dalam Pasal 13 ditegaskan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi ekonomi dan seksual.

Surat kabar sensasi yang lain di Jakarta juga dilaporkan ke Dewan Pers oleh Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (PMTP) pada waktu yang sama karena “melanggar aturan dengan menyebarluaskan potongan-potongan video mesum”.

Dalam pertemuan dengan redaksi kedua surat kabar itu pada September 2007, Dewan Pers menyarankan agar mereka meminta maaf atas pemuatan foto-foto ini. Keduanya memuat pengumuman “Permohonan Maaf” di halaman depan dan pernyataan tidak akan mengulangi penyajian karya seperti itu.

Apabila dari segi hukum pemuatan foto remaja ini dapat melanggar Pasal 13 UU Perlindungan Anak, dari sisi kode etik jurnalistik terjadi dua pelanggaran: pertama, melanggar etika kehidupan pribadi atau privasi dan, kedua, mengabaikan perlindungan dalam pemberitaan pers bagi anak-anak yang masih di bawah umur, sebagaimana yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang belum berumur 16 tahun.

Fokus ke pengedar video

Tindakan (sebagian) media pers kita, yang memublikasikan masalah privasi seolah-olah sebagai persoalan publik, sebenarnya mencerminkan alam pikiran (sebagian) masyarakat kita yang puritan.

Kritikus dan novelis Ayu Utami dalam diskusi di Lembaga Pers Dr Soetomo di Jakarta pada Mei 2008 mengatakan bahwa privasi belum sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat. Adapun di kalangan pengelola media pers kita, menurut pendapatnya, ada kecenderungan untuk “mereproduksi saja” ketidakmengertian masyarakat tentang perbedaan antara “ruang privat” dan “ruang komunal”.

Pendapat Ayu Utami dapat diamati pada banyak pemberitaan di media pers kita selama ini, yang mulai dari judul sampai hampir seluruh isinya seolah ikut bersorak-sorai dengan publik yang sama-sama tidak mempertimbangkan dan tidak memahami masalah privasi. “Suasana pesta” dalam pemberitaan dapat timbul karena wartawan secara emosional terbawa oleh arus reaksi publik–dengan budaya yang tidak dapat memperlakukan peristiwa privat secara proporsional.

Dalam laporan-laporan seperti ini sering dimuat nama jelas dan pekerjaan atau profesi serta alamat subyek berita pada peristiwa privasi itu. Malahan ada koran yang memuat foto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jambi yang bertelanjang dada karena tidak sempat mengenakan pakaian selengkapnya ketika digerebek massa. Atau, menampilkan foto setengah badan pasangan dua pejabat pemerintah daerah di Pekalongan yang berpelukan tanpa busana.

Sebagai perbandingan dengan karya jurnalistik media pers di negara lain tentang kasus privasi, satu di antaranya adalah ketika harian The Straits Times di Singapura pada Oktober 2002 melaporkan peredaran 15 foto pornografis yang dibuat oleh pasangan remaja yang baru saja berpisah.

Nama serta foto dan identitas lainnya, baik dari Sang Pria yang menjadi pengedar foto-foto itu maupun dari Sang Wanita yang menjadi korban penyebarluasan foto ini, tidak diumumkan oleh pengadilan dan tidak dimuat dalam media pers. Sebabnya ialah karena ini menyangkut masalah privasi yang dapat mempermalukan Sang Wanita, mantan kekasih yang menjadi korban.

Anonimitas pasangan ini atas putusan hakim Pengadilan Distrik Singapura, yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun tiga bulan kepada Sang Pria yang menyebarkan foto-foto itu melalui e-mail karena cemburu kepada mantan kekasih. Dengan demikian, sasaran utama atau fokus putusan pengadilan dan pemberitaan pers bukanlah “pelaku” pembuatan karya pornografis, melainkan pengedarnya.

Dalam kasus ini, kebetulan pengedarnya juga merupakan salah seorang “pelaku”. Karena itu, pengadilan dan pers tidak mengumumkan identitas pengedar–untuk melindungi reputasi atau nama baik korbannya, yaitu mantan “orang dekat” pengedar. Identitas korban akan mudah diketahui oleh publik apabila identitas pengedar dipublikasikan. Seandainya tidak ada kaitan antara pengedar dan korbannya, pengadilan dan pers tidak akan segan-segan mengumumkan identitas pengedar itu karena dialah yang melakukan tindak pidana.

ATMAKUSUMAH Pengamat Pers dan Pengajar Jurnalisme di Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan School for Broadcast Media (SBM) di Jakarta

Sumber: Harian Kompas, Selasa, 22 Juni 2010

Related

Cerita Sedih Irma June Dibalik Lagu Do Your Best yang Jadi Theme Song From Bali With Love

Kupas Musik - Kemerduan vokal yang dimiliki penyanyi legendaris...

AM Hanafi Sang Perlente Kawan Soekarno yang Disambut Fidel Castro

AM Hanafi (kiri) bersama Fidel Castro (kanan), Foto: Dok/margasarimaju.com AM...

Menjadi yang Terbaik Tak Perlu Menjatuhkan Pihak Lain

Inspiratif, kupasbengkulu.com – Seorang Guru membuat tangga 10 injakan, lalu...

Beni Ardiansyah Direktur WALHI Bengkulu Terpilih ” Keadilan Itu Harus Direbut”

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu...

Otna Pilih Hidup Diatas Sampan Reot dan Air Payau Daripada Hidup Menjadi Budak

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com -  Petang itu suasana di sudut Pesisir...