Jumat, Maret 29, 2024

Prof Dr Hazairin SH Sang Pembaharu (1)

“Sumber hukum adalah sesuatau dalam kejiwaan manusia, yang menunjukkan kepada sesuatu yang gaib”.

“Bila kalian tidak lulus, sampai kapanpun tidak akan lulus, bila kalian tidak benar-benar menguasai apa yang di ajar”. Ini acap kali dikatakan  para murid Hazairin, tatkala mengingat sosok guru besarnya waktu mengajar di Universitas Islam Djakarta.

Bila bicara tiada tedeng aling-aling. Apa yang mau dia katakan, akan dikatakan. Terkadang sakit memang. Setidaknya inilah kesimpulan yang di dapat dari guru besar hukum adat penulis, almarhum Prof Bushar Muhammad SH saat masih aktif mengajar Tahun 1993.

Siapakah Sosok Brilian Itu?

Dia adalah Prof DR Hazairin SH. Intelektual hukum  pertama yang mendapat gelar kesarjanaanya di Indonesia, bukan di Belanda. Dia dikenal pakar hukum adat, meskipun di bidang hukum Islam dia mengusai.

Hazairin lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 28 November 1906 dan meninggal di Jakarta pada11 Desember 1975 pada umur 69 tahun. Ayahnya  Zakaria Bahri (Bengkulu) dan Ibunya Aminah (Minangkabau). Dia dibesarkan di tengah-tengah keluarga yang taat beragama . Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya, Ahmad Bakar, seorang ulama. Dari kedua orang tersebut, Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab.

Pendidikannya berawali di Bengkulu, sebuah sekolah bernama Hollands Inlandsche School (HIS) tamat Tahun 1920. Setamat dari HIS kemudian melanjutkan pendidikannya ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Padang tamat Tahun 1924. Usia Hazairin pada waktu itu 18 tahun, tergolong muda untuk tamatan MULO. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke AMS (Algemene Middelbare School) di Bandung dan berhasil lulus pada tahun 1927.

Hazairin menuju Batavia dab melanjutkan Studi di RSH (Rerchtkundige Hoogeschool) atau Sekolah Tinggi Hukum, jurusan Hukum Adat yang pada masa itu jurusan ini banyak diminati orang.  Selama delapan tahun Hazairin bekerja keras mendalami bidang Hukum Adat, ia berhasil meraih gelar Meester in de Rechten (MR) pada tahun 1935.

Ats bimbingan Ter Haar, pakar Hukum Adat yang terkenal kala itu, Dia melakukan penelitian sebagai syarat untuk meraih gelar Doktor bidang Hukum Adat. Dalam waktu tiga bulan Hazairin berhasil menyelesaikan penelitiannya dan menjadi Disertasi Doktornya yang diberi judul De Redjang.  Disertasi tersebut berhasil dipertahankan pada tanggal 29 Mei 1936. karya inilah yang menghantarkannya sebagai pakar Hukum Adat dan satu-satunya Doktor pribumi lulusan Sekolah Tinggi Hukum Batavia.

Menurut  almarhum Prof Rasjidi Oesman SH, yang lama bersama sebagai sekretaris Haizirin sejak Tahun 1950 hingga akhir hidupnya tanggal 11 Desember 1975,  menceritakan sosok yang dianggapnya seorang ilmuwan/ulama,  Kewibawaan yang peka tanggap, bijak tanggap, dan bijak Nilai. Hubungan saya dengan almarhum yang dimulai sejak tahun 1950 hingga akhir hidupnya pada tanggal 11 Desember 1975.

Di pribadi Prof  DR  Haizirin tampak , kebiwaan dan kepemimpinannya yang tercermin dari peka tanggap, bijak tanggap dan bijak nilai, sejalan dengan ruang dan waktu yang dilaluinya.  Dalam tulisan beliau tersimpulkan  bahwa Beliau  ketika masih muda berkeinginan menjadi seperti Bung Hatta.  Setelah hubungan mereka terjalin erat, tatkala Bung Hatta  pulang dari Eropa. Kala itu  Prof  Haizirin telah menjadi siswa di R.H.S. Batavia.

Disini membuat kesadaran  Prof  Hazairin bahwa ilmu adalah untuk perbaikan masyarakat. Beliau melihat  Bung Hatta  ketika itu, hilir mudik diJalan  Kramat  dan Senen Jakarta , asyik menggerakkan perdagangan orang kita. Sehingga timbul permulaan toko-toko, seperti toko Johan Johor, toko Balingka dll.

Saat beliau menjadi Residen Bengkulu pada Tahun 1947 hubungan dngan Bung  Hatta berlanjut. Hubungan itu sangat berpengaruh atas kepribadian yang menjadikan beliau sebagai seorang demokrat. Inilah yang dikatakan Prof Rasjidi ,tercermin peka tanggap, bijak tanggap, bijak nilai  di diri Prof Hazairin.

Setelah Perang Dunia ke-II dalam suasana Indonesia merdeka dan berdaulat, jiwa kritis beliau menghadapi keadaan,  dimana akhlak bangsa ditertibkan dan dialirkan sebagaimana mestinya. Beliau mulai mempersoalkan tentang urusan hukum baru, yang menampakkan berpikir sosiologis  atas dasar kenyataan-kenyataan dan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Lebih tercermin lagi bijak tanggap dan bijak nilai,  atas kenyataan-kenyataan dan perubahan-perubahan dalam masyarakat,  tatkala beliau berkesempatan menyampaikan pidato pengukuhan Guru Besar Luar Biasa dalam mata-pelajaran Hukum Adat dan Hukum Islam pada Fakultas Hukum UI  yang banyak menarik perhatian, berjudul “Kesusilaan dan Hukum”.

Pidato pembaruan pemikiran tentang hukum dan kebudayaan, yang sekaligus memberikan sumbangan dalam dunia filsafat hukum. “Interdependensi antara agama,hukum dan kesusilaan yang dicanangkan oleh beliau itu adalah memberikan pengertian bahwa sumber hukum adalah sesuatau dalam kejiwaan manusia, yang menunjukkan kepada sesuatu yang “gaib”. Sehingga tidak mengherankan bahwa kesusilaan dan hukum bersejalinan ataupun bersatu dengan agama. Manusia yang menghambat dirinya dengan pertalian yang “gaib” itu, menjadila ia orang yang antisusila, antikeadilan, antihukum,yang mengaburkan dan mengacau-balaukan pengertian hak dengan yang batil. Maka menjadilah ia orang antiagama, dan berpindahlah martabat kemanusiaannya kepada martabat yang lebih rendah daripada martabat binatang buas”. (Disarikan Benny Hakim Benardie) 

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...