Jumat, April 19, 2024

Program Plasma HGU yang Diperpanjang PT Pamor Ganda Tidak Tepat

Kupas News – Menindaklanjuti aspirasi tiga desa Penyangga terkait tuntutan 20 persen atas HGU perkebunan PT Pamor Ganda. Gubernur LIRA Magdalena Mei Rossa datangi Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Senin (4/10).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu melalui Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Adam Hawadi SH menyebutkan, pihak BPN hanya menerima data dari kelengkapan permohonan perpanjangan HGU oleh PT Pamor Ganda.

PT Pamor Ganda, ditambahkan Adam, telah mengajukan perpanjangan atas HGU seluas 2853,07 Ha dengan rincian HGU (28) yang luas sebelumnya 1655 Ha menjadi 1562 Ha. Kemudian HGU (29) yang sebelumnya 1587 Ha menjadi 1293 Ha. Saat ini PT Pamor Ganda telah melakukan program Plasma sebesar 693,92 Ha. Artinya 24,32 persen sudah diberikan kepada masyarakat.

“Kami menerima kelengkapan data perpanjangan HGU PT Pamor Ganda dengan rincian HGU (28) 1655 Ha menjadi 1562 Ha. Kemudian HGU (29) dari 1587 Ha menjadi 1293 Ha. Ditambah program plasma seluas 693, 92 Ha. Artinya sudah melebihi dari 20 persen dari yang dituntut bahkan 24,32 persen,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda LIRA Provinsi Bengkulu Aurego Jaya menjelaskan, bahwa kenyataannya program plasma yang diberikan PT Pamor Ganda tidak tepat. Karena HGU yang diajukan perpanjangan oleh PT Pamor Ganda adalah HGU 28 dan 29 yang terletak di Desa Kuala Langi, Desa Talang Baru, Desa Pasar Ketahun dan Desa Lubuk Mindai Kecamatan Ketahun. Justru Kecamatan Ulok Kupai Desa Tanjung Dalam dan Desa Pagardin yang mendapat program plasma.

“Ini tidak masuk akal, seharusnya yang berhak mendapatkan program plasma adalah empat desa di Kecamatan Ketahun. Dimana keempat desa tersebut merupakan desa penyangga yang HGU-nya diajukan perpanjangan. Tapi, oleh Pamor Ganda malah diberikan kepada Kecamatan Ulok Kupai”, ungkap Aurego.

Tim Investigasi LIRA Provinsi Bengkulu sebelumnya telah konfirmasi ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu terkait hal ini.

Disampaikan Kepala Dinas TPHP Ricky Gunarwan berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Tertanggal 02 September 2021 dengan Nomor 515.21/1294/DTPHP/2021 yang berisi penundaan perpanjangan HGU PT Pamor Ganda. Dimana yang dimaksud surat tersebut agar Kepala BPN menuntaskan terlebih dahulu polemik tuntutan masyarakat perihal 20 persen dari HGU sebelum dikeluarkan ijin.

Kendati dinas TPHP hanya memiliki fungsi dan peran sebagai pengawasan, Ricky mengungkapkan telah berkali-kali melakukan panggilan via telepon, namun tidak pernah dijawab. Bahkan surat Gubernur Bengkulu pun, disebut Ricky, tidak di gubris oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi.

“Kami meminta kepada pihak BPN untuk lebih terbuka dan jangan susah saat di hubungi, kita semua kan mau bantu mengeluarkan hak masyarakat, jadi untuk hal ini BPN jangan tertutup”, sampainya.

Sementara, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha juga menanggapi Surat Gubernur Bengkulu yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Perihal Penundaan Proses Perpanjangan HGU PT Pamor Ganda.

“Negara dalam hal ini pemerintah pusat telah membuat regulasi yang mengatur perpanjangan HGU. Jadi instansi terkait harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana hak-hak masyarakat yang harus dan wajib dipenuhi atas prosedural perpanjangan HGU”, tegas Gubernur LIRA.

Editor: Irfan Arief

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...