Kamis, April 25, 2024

PT BIL Akan Tutup: Sisakan 1 Juta Ton Potensi Batu Bara, Alokasikan Rp 6 M untuk Reklamasi

Kupas Bengkulu  – Salah satu perusahaan tambang batu bara terbesar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu bakal mengakhiri masa karyanya, PT. Bara Indah Lestari (BIL) saat ini tengah menyelesaikan seluruh kewajiban pascatambang. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma ini akan habis izinnya pada November 2023 mendatang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Sutarman menjelaskan, PT BIL sebentar lagi akan mengakhiri kiprahnya sebagai penambang batu bara di Seluma. Saat ini PT BIL hanya beroperasi mengeluarkan batu bara dari lokasi tambang dan menjual batu bara di Stok File Pulau Baai.

“Izin sebenarnya masih sampai November 2023 namun sejak tahuun 2022 lalu kami sudah menyurati ESDM dan pihak-pihak terkait. Kami sesuai aturan, setahun sebelum berakhir harus diberitahukan kepada semua pihak bahwa izin kami akan berakhir,’’ kata Sutarman.

Surat pemberitahuan inilah yang kemudian membuat banyak pihak beranggapan kalau izin PT BIL telah berakhir dan disebut telah melakukan pertambangan illegal. “Ada yang beranggapan bahwa ijin kami telah berakhir dan tidak boleh beraktifitas,’’ujar Sutarman didamping Manajemen PT. BIL, Hendra.

Lebih lanjut Sutarman mengatakan, sejak September 2022 PT BIL sudah tidak lagi menambang selain karena perizinan, spek batu bara di lokasi tambang tidak terlalu bagus sehingga susah untuk dijual. Musim hujan sejak 3 bulan terkahir juga menjadi kendala.

“Batu bara itu cepat menyusut dan sangat mudah terbakar sehingga harus segera dijual. Sangat gampang terbakar apa lagi hari hujan, kalau hujan bisa dilihat batu bara seperti itu berasap. Kalau kita lihat ke dalam maka sudah bolong bolong akibat terbakar. Api hanya bisa dipadamkan dengan cara diserak akibatnya abu berterbangan dan jumlahnya menyusut,’’ jelas Sutarman.

Habiskan Rp 6 Miliar untuk Reklamasi

PT BIL awalnya memiliki izin lokasi seluas 1000 Ha namun tidak semua tergarap sehingga dilakukan revisi dan pengurangan lahan pinjam pakai menjadi 570 Ha. Perusahaan yang telah berkarya lebih kurang 20 tahun ini mampu memproduksi 10 -11 ribu ton batu bara per tahun.

PT BIL saat ini tengah melakukan Rencana Penutupan Tambang (RPT) sehingga diwajibkan untuk memenuhi regulasi pacatambang diantaranya reklamasi dan kewajiban membayar BPBN. Sesuai keputusan Menteri KLH, PT BIL memiliki kewajiban melakukan reklamasi DAS Air Nelas seluas 610 Ha dengan asumsi nilai setara Rp 6 Miliar dan reklamasi lokasi tambang seluas lebih kurang 80 Ha.

“Bayangkan BIL yang sudah berhenti beroperasi dan tidak lagi menghasilkan harus mengeluarkan uang Rp 6 miliar dan itu kami lakukan. Setahu saya BIL satu-satunya yang melakukan ini. PT BIL memiliki jaminan reklamasi Rp 2 miliar di pemerintah. Jadi kalau kami tidak melakukan reklamasi, jaminan tidak bisa diambil dan bisa dikenakan pidana,’’jelas Sutarman

Lebih jauh dijelaskan Sutaraman, saat ini proses reklamasi tengah berjalan dengan progres lebih kurang 80 persen. Setelah pekerjaan reklamasi selesai perusahaan akan mengajukan permintaan penilaian ke Kementrian ESDM.

‘’Memang kami PT BIL belum mengajukan karena belum selesai. Masih sekitar 80 persenlah. Itupun nanti masih ada tambal sulam. Setelah nanti setelah reklamasi maka kami laporkan ke Kementrian ESDM dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait. Lalu ESDM melakukan penilaian,’’ jelasnya.

Sutarman juga meminta semua pihak memamahi proses reklamasi yang mana akan dilakukan sesuai dengan RPT yaitu; reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan RPT dan uang jaminan pacatambang yang telah dibayar di depan. Lokasi reklamasi sudah disebutkan dengan jelas dalam RPT namun, pihaknya juga mengakomodir masukan warga, pemda dan pihak lain.

Sutarman menyebutkan, ada permintaan warga agar beberapa lubang tambang tidak perlu ditutup karena justru bermanfaat untuk warga. “Ada juga jalan yang kami buat kemudian apakah harus ditutup? Apakah harus ditanami semua pohon-pohon. Apakah warga yang sudah banyak menanam sawit di situ mau jika lahan jalan ditanami saingon atau lainnya. Itu semua harus dijelaskan dengan baik dan jelas” kata sutarman.

Sisakan 1 Juta Ton Potensi Batu Bara

BIL saat ini sudah tidak lagi beroperasi lagi bukan karena batu baranya habis namun karena aturan yang menghendaki. BIL sudah 2 kali melakukan perpanjangan lahan tambang sehingga tidak bisa lagi melakukan penambangan. ”Kalau potensi tambang di wilayah izin lokasi PT BIL itu sekitar 1 juta ton batu bara lagi. Jadi masih bayak walau batu bara-nya tidak terlalu bagus,” ujar Sutarman.

Saat ini, suasana di lokasi tambang PT BIL telah kosong bahkan messnya telah dibongkar dan disisakan 1 mess untuk kegiatan reklamasi. “Kalau mau dikelola lagi maka Gubernur Bengkulu mengajukannya lagi ke ESDM dengan dibuka nanti lelang. Kalau BIL tidak bisa lagi. Harus perusahaan baru,” jelasnya.

Saat beroperasi dulu, BIL memiliki sekitar 60 karyawan baik tetap maupun kontrak dan harian. Seluruh karyawan telah diselesaikan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Sebagian karyawan juga ada yang ditarik ke perusahaan tambang lain. “Semuanya telah tuntas dan tidak ada riak-riak’’jelas Sutarman.

Terkait perizinan tambah Sutarman, sebenarnya BIL sudah melakukan lobi ke pusat untuk kembali melakukan perpanjangan khusus namun aturan tidak memperbolehkan. ‘’Jadi bukan karena hal lainnya, namun karena izin. Kalau menurut perkiraan kami walau batu baranya kurang bagus, masih ada 1 juta ton di lokasi tambang itu,’’kata Sutarman.

Lebih lanjut BIL akan mengembalikan lokasi tambang kepada negara. ‘’Terserah negara nantinya apa mau diajukan lelang. Kalau lelang nanti semua akan bisa ikut,’’ jelas Sutarman. (***)

Related

JM Rent Car Pilihan Tepat Hemat Budget, Aman dan Nyaman

Kupas News, Bengkulu – Jasa sewa mobil atau biasa...

Dikukuhkan Gubernur Rohidin, APRMB Siap Bangun Kemitraan dengan Pemerintah

Kupas News, Bengkulu - Keberadaan rental mobil di suatu...

Bank Bengkulu Alokasikan Dana KUR Tahun 2023 Sebesar Rp100 Miliar

Kupas News, Bengkulu – Dukung perekonomian dan program pengentasan...

Refleksi Setengah Abad Hipmi

Oleh: Dani Satria* Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) telah menginjak usia...

Pemprov Bengkulu dan BI Dorong Percepatan Sistem Transaksi Digital

Kupas News, Bengkulu – Digitalisasi sangat dibutuhkan guna mempermudah...