Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – General Affair PT. Bio Nusantara Teknologi, John Irwansyah Siregar, menampik tudingan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua karyawan yakni Nirwan Hadi dan Ahmad Sugianto, telah dilakukan secara sepihak.
“Permasalahan di sana hanya kesalahpahaman saja. Kami sudah memberhentikan keduanya dengan memenuhi semua hak mereka,” ujar John, Rabu (27/04/2016).
Dia juga menjelaskan, pemberhentian kedua karyawan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan mereka di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun John enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemberhentian tersebut.
“Kebetulan kami tidak melihat mereka sebagai SPSI atau bukan, tapi lebih kepada individunya. PT. Bio dengan SPSI itu partner,” lanjutnya.
Dia menilai pada dasarnya PT. Bio tanpa SPSI pun masih dapat berjalan. Sementara SPSI tidak dapat dibentuk apabila tidak ada perusahaan. Oleh karena itu SPSI tidak bisa dijadikan alat untuk menentang pihak perusahaan.
“SPSI di sini kita butuhkan sebagai partner kita. Tetapi PT. Bio tanpa SPSI bisa jalan, sedangkan SPSI tidak karena mereka terbentuk karena sama-sama bernaung di perusahaan yang sama,” tandasnya. (bii)