
Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Rapat Pembahasan tentang Hak Guna Usaha (HGU) komisi II DPRD Bengkulu Utara dengan pihak Perusahaan perkebunan Mitra Puding Mas PT (MPM) juga dihadirkan pihak BPN, Selasa (03/03/2015) di ruang sidang gabungan berlangsung alot dan terkesan lucu. Dimana, berdasarkan data yang dimiliki oleh dinas kehutanan dan HGU 52, terindikasi perusahaan NPM telah menggarap lahan diluar HGU yaitu masuk kawan HPT.
Adu argumentasi berlangsung memanas, ketika pihak perusahaan MPM, Yanto mengatakan pada dasarnya perusahaan melakukan aktivitas tentu didasari oleh HGU dan mengklaim perusahaan tidak melakukan seperti apa yang dikatakan oleh pihak dinas terkait. Dan menurut Yanto, bahwa di dalam HGU perusahaan ada HPT.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu,”kata Yanto.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Kehutanan, masalah yang terjadi pada perusahaan NPM atas dokumen dari dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu. Yang mana, HGU perusahaan MPM memang jelas telah melebar dan masuk kedalam kawasan HPT.
“Kita menjelaskan bukan sekedar alasan saja tanpa dokumen. Sepengetahuan saya, HGU tumpang tindih dengan HPT bisa saja terjadi. Tetapi kalau HPT tumpang tindih dengan HGU kecil kemungkinan terjadi,”kata Nirzawan.
Lain lagi yang dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasioanl Bengkulu Utara, Damri berdasarkan Peta yang ada, dan dari kajian tidak akan mungkin jika HPT tumpang tindi dengan HGU.Sebab kata dia,lahirnya HGU tentu ada kawasan.
“Saya dalam komposisi tidak berada dalam satu pihak. Tetapi saya menjelaskan apa adanya sesuai dengan fakta,”demikian Damri. (jon)