Selasa, Maret 19, 2024

PT Sandabi Indah Lestari di Kabupaten Seluma Berulah Lagi

Masyarakat dan FPB Melaporkan Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan PT SIL ke Mapolres Seluma

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL), di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dilaporkan oleh Masyarakat bersama dengan Forum Petani Bersatu (FPB) Senin,(10/07/2017) lantaran diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kendaraan yang melintas di sekitar jalan Utama PT SIL.

Dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh PT SIL ini dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Seluma lantaran masyarakat terus mengalami intimidasi oleh perusahaan salah satunya dengan adanya dugaan Pungli sebesar Rp 200 Ribu, atas dasar inilah masyarakat mendatangi Polres Seluma untuk melaporkan hal tersebut, dari keterangan surat edaran PT SIL dengan nomor surat: 84/SIL-SLM/2017 tertera “Sehubungan dengan kerusakan jalan utama dan jalan produksi Perusahaan PT. Sandabi Indah Lestari Unit Seluma. Maka dengan ini perlu diadakan pengaturan untuk pegangkutan TBS masyarakat yang melintas jalan perusahaan. Terhitung tanggal 01 Juli 2017 pengangkuta TBS hanya diperbolehkan menggunakan mobil jenis L300. Demikian Surat Edaran ini, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Seluma,17 Juni 2017 tertanda Ribut Prahoro (Manager Umum).

Klaim sepihak oleh PT SIL ini dirasakan oleh warga tak beralasan, lantaran menurut masyarakat, bahwa sebelum adanya PT SIL, jalan tersebut memang sejak dahulu digunakan oleh masyarakat. Tentang laporan pengaduan dugaan Pungli yang dilakukan oleh PT SIL ini telah banyak menimbulkan kerugian yang dialami oleh masyarakat, ini juga dirasakan oleh salah seorang pemilik kebun yang melewati jalan utama, Revi (43) warga desa Dermayu Kecamatan Seluma Barat, ia memilih melaporkan hal ini karena merasa sangat dirugikan. Menurutnya dalam laporan yang ia berikan di Polres Seluma peristiwa ini bukan hanya dialami oleh dirinya, karena hampir setiap masyarakat yang melintasi jalan tersebut juga telah resah dengan tindakan semena- mena PT SIL.

“Saya memilih melaporkan hal ini karena memang keberatan kemana lagi untung masyarakat kalau pungutan sebesar itu, dalam laporan ini ada 15 kasus dengan 5 korban, yang menjadi korban itu rata – rata toke dan supir, kita jelas keberatan, saya punya kebun dan pasti melewati jalan itu”ujarnya.

Padahal dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Manajemen PT SIL, tidak tercantum adanya tarif nominal untuk menggunakan jalan tersebut, ini juga disampaikan oleh Revi, jika yang menarik pungutan tersebut adalah satpam PT SIL.

“Dapat kabar pas mau lewat kalau tidak mau bayar kita tidak bisa lewat, jadi daripada hasil penen tidak bisa diambil kita bayar, tapi disurat itu tidak ada jumlah nominal yang harus kami bayarkan, satpam juga mengatakan ini dari atasan” ungkapnya.

Kemudian salah seorang supir truck yang dibebankan untuk membayar biaya penggunaan jalan tersebut,ialah Heri(38) Warga desa Tumbuan Kecamatan Seluma Barat, ia menjelaskan bahwa karena ia adalah seorang sopir maka untuk masuk ia juga terpaksa harus membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan, ini jelas sangat merugikan dirinya, namun ia tak dapat berbuat banyak, karena jika tidak demikian maka ia tak bisa menarik muatan sawit.

“Kalau untuk saya sudah kenai ini sebanyak 3 kali ditotalkan enam ratus ribu uang yang keluar saya ini cuma sopir, rugi saya banyak tapi mau gimana lagi,”katanya.

Menanggapi hal ini Ketua Forum Petani Bersatu, Osian Pakpahan menyayangkan perbuatan semena- mena yang dilakukan oleh PT SIL, menurut Pakpahan, jauh sebelum beridirnya pt SIL jalan tersebut memang sudah ada bahkan, sejak pt Eks WAY SEBAYUR masih aktiv beroperasi, dirinya juga menjelaskan. Pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat bersama FPB ini adalah bentuk partisipasi masyarakat untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara. Kemudian Pakpahan juga menuturkan bahwa masyarakat selalu cenderung dirugikan oleh PT SIL.

“Kita percaya dengan kepolisian maka dari itu kita memilih laporkan saja ini, kita berharap aparat kepolisian dapat bekerja tanpa tebang pilih, kita sudah banyak dilukai oleh itu PT, banyak warga kita yang hancur hidupnya karena PT, kita tidak memilih anarkis karena kita sadar ada aparat yang membela kita, tapi kalau memang aparat juga tak ingin membela, kemana lagi kami harus mengadu,” katanya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Bengkulu,  Beni Ardianysah saat dihubungi via selluler, mengatakan terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh PT SIL, untuk segera menjadi pertimbangan aparat kepolisian dalam menuntaskan perosalan ini, karena menurut Beni masyarakat yang berada di sekitar perusahaan perkebunan selalu menjadi sasaran dari aksi kriminalisasi maupun intimidasi oleh pihak perusahaan.

“Moment ini harusnya menjadi target aparat dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang berkonflik, karena kita lihat berapa banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh perusahaan, yang menjadi korban itu pasti mereka (masyarakat),” sampai Beni.

Terkait dengan laporan tersebut, Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto,melalui Kasat Reskrim Seluma, AKP Margopo, mengatakan bahwa laporan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan Pungli oleh pihak perusahaan saat ini dterima oleh pihaknya, dan akan segera dipelajari lebih lanjut untuk dilakukan tindakan kedepannya atas dugaan Pungli tersebut.

“Akan kita pelajari dulu, kita dalami dan nanti ada kejelasan dari tim maka akan kita tindak jika memang adanya pelanggaran,”katanya singkat.

Untuk diketahui juga bahwa konflik berkepanjangan mengenai HGU eks PT Way Sebayur sekarang (SIL) telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir dimana pada mulanya PT SIL memenangkan lelang aset perkebunan milik PT Eks Way Sebayur oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, yang salah satu aset PT Way Sebayur berada pada wilayah Kabupaten Seluma atas hak guna usaha (HGU) seluas 2812 ha, hingga pada akhirnya telah meninggalkan konflik yang terus berlarut-larut tanpa adanya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah walaupun masyarakat telah beberapa kali mendesak pemerintah agar mengambil sikap guna menyelesaikan persoalan ini namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kepastian untuk memiliki lahan yang diakui oleh PT SIL sebagai lahan milik perusahaan.

Lambanya sikap pemerintah Kabupaten Seluma terkait konflik lahan antara PT SIL dengan masyarakat di Kecamatan Seluma Barat telah menimbulkan kerugian dan kesakitan yang cukup mendalam terleih oleh masyarkat kecil, selama beberapa tahun ke belakang,  mereka telah kehilangan hak sebagai warga negara sesuai yang telah di atur didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi ” Tiap – Tiap Warga Negara Berhak atas pekerjaan dan Penghidupan yang Layak”.(nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...