Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARAPukul Anak Tiri, Suami Lapor Polisi

Pukul Anak Tiri, Suami Lapor Polisi

Pelaku Penganiayaan anak bawah umur
Pelaku Penganiayaan anak bawah umur

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ei (30) warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Ei diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Fj (7) yang merupakan anak kandung dari pelapor, berinisial Bs (Bs). Perbuatan tersebut dilakukan Ei, Rabu (07/01/2015) sekitar pukul 10.08 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Eka Candra kepada kupasbengkulu.com (08/01/2015) di ruang kerjanya menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku, pemicu terjadinya perbuatan penganiayaan terhadap Fj (korban) atas dasar karena kesal.

Dimana,bersasarkan pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,pada hari (kejadian-red) melakukan pemukulan itu diawali dengan meminta korban untuk pulang kerumah.

Karena pada saat itu,korban sedang bermain diperkarangan rumah tetangga. Perintah pulang tersebut oleh Fj tidak segera diamini. Merasa kesal, pelaku kemudian meminta kembali korban untuk segera pulang dengan perkataan yang kasar.

Lalu, korban kemudian pulang ke rumah. Setiba di dalam rumah, pelaku langsung mencakar korban dengan jari tangan yang menyebabkan luka gores dibawah mata dan leher. Setelah itu, pelaku meinggalkan korban sendiri di dalam rumah.

Berselang beberapa waktu kemudian,Bs kemudian pulang kerumah melihat anak menangis menahan rasa sakit. Tidak terima dengan perbuatan itu, lalu Bs melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

“Berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi, maka pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur. Untuk pasal yang kita terapkan, pasal 81 (1) Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” demikian Eka.(jon)