kupasbengkulu.com – Puluhan Bangunan di sisi kiri Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, atau yang sejajar dengan kantor BLH Kota Bengkulu hari ini ditertibkan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota.
Ini dilakukan karna sebagian besar bangunan di wilayah itu dianggap melanggar, melebihi Garis Sepadan Pagar (GSP).
“Jumlah yang melanggar cukup banyak, yang jelas ada puluhan. Makanya kami lakukan pengukuran dan menandainya dengan cat pilox, agar nanti pemilik bangunan itu sendiri yang membongkarnya,” kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Drs. Winarto.
Selain menggunakan fasilitas umum, penertiban tersebut juga bertujuan untuk mendukung rencana pembangunan trotoar disisi kiri jalan. Pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota berpendapat pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak 3 kali dan menyampaikan surat kepada para pemilik bangunan.
“Kami mengukur dari batas trotoar yang sudah rusak ini, kemudian lebar selokan ditambah 1 meter, jadi totalnya 4,5 meter. Bangunan yang jarak pendiriannya tidak sampai 4,5 meter dari pinggir trotoar terpaksa dibongkar,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota, Ir.Yalinus menegaskan tidak ada ganti rugi dalam penertiban itu. Disisi lain mayoritas bangunan di tepi Jalan Basuki Rahmat itu merupakan tempat usaha. (beb)