
kupasbengkulu.com – Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan (TKPB) Kota Bengkulu mencatat ada 48 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu yang dinyatakan palsu. Kepala Dinas TKPB Kota, Ir. Yalinus menegaskan IMB palsu tersebut tidak berlaku, karenanya pemilik IMB palsu harus mengajukan pengurusan IMB baru.
Dari 48 Imb tersebut, 32 IMB diterbitkan tahun 2011 dan 16 IMB lainnya diterbitkan tahun 2012. IMB tersebut dinyatakan palsu karena tidak ditandatangani langsung oleh kepala dinas TKPB pada saat itu.
Menurut Yalinus, pihaknya telah mengimbau agar warga yang memiliki IMB palsu tersebut segera melakukan pengurusan kembali. Agar bangunan milik warga itu diakui keabsahannya, sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Kami sudah menghubungi pemilik IMB palsu yang telah menjadi korban penipuan oknum pegawai terdahulu, beberapa diantaranya sudah melakukan pengurusan. Bagi yang tidak melakukan pengurusan, artinya bangunan miliknya itu tidak berizin dan bagunan yang tak berizin akan ditertibkan,” ujar Yalinus, Sabtu (1/2/2014).
Terkait tindak lanjut terhadap oknum pembuat IMB palsu, Yalinus menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Untuk proses penyelidiakan atau penindakan pada oknum yang telah melakukan penipuan itu kami sama sekali tidak mempunyai wewenang. Hanya saja kami dapat melakukan upaya pencegahan, agar hal tersebut tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, warga yang ingin melakukan pengurusan IMB harus melalui proses sesuai ketentuan Dinas TKPB Kota, jangan tergiur pada rayuan oknum petugas yang menjanjikan pengurusan IMB dalam waktu singkat, serta jangan menggunakan jasa calo. (beb)