
kupasbengkulu.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Lekra (Lentera Kedaulatan Rakyat) berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri /PHI/ Tipikor Bengkulu, Kamis (7/8/2014), sekitar pukul 10.01 WIB.
Presiden Lekra, Deno Andeska Marlandoni mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit M. Yunus (RSMY), kepala daerah merupakan pihak yang memiliki andil besar, dikarenakan telah menandatangani SK. Sehingga mereka menuntut pihak pengadilan menetapkan tersangka baru.
”Kami merasa mereka (tersangka RSMY,red) merupakan suruhan. Mereka korupsi karena dikeluarkannya SK,” kata Deno, Kamis (7/8/2014).
Dalam orasi tersebut, massa sempat membawa karton bertuliskan, ‘Audit Kasus RSMY’, ‘Penjarakan Oknum yang Mengeluarkan Kebijakan’, dan lain sebagainya.
Deno menambahkan, apabila pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu. tidak menandatangani SK tersebut, tidak mungkin terjadi kasus dugaan korupsi RSMY.
”Secara rasional, apabila SK tidak ditandatangani, mereka tidak mungkin korupsi dan jadi tersangka. Di sini ada ‘permainan besar’, banyak yang terlibat,” terang Deno.
Dia memperkirakan, tidak menutup kemungkinan pihak DPRD Provinsi Bengkulu maupun bagian hukum Pemprov ikut terseret ke dalam kasus ini.(val)