kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terpaksa membongkar dagangannya lebih cepat, Jumat (29/1/2016).
Hal itu disebabkan adanya penertiban dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Beruntung, tidak ada perlawanan dari para pedagang yang memilih ikut membongkar dagangannya secara tertib.
Kakan Satpol PP, Edy Robinson menyatakan, penertiban ini dimsebabkan karena para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan. Edy menambahkan, surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak 3 kali, sebelum akhirnya penertiban dan pembongkaran dilakukan.
Ditambah lagi, pihaknya juga sudah memasang plang peringatan untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang.
“Kita sudah memberi waktu hingga hari ini, tapi tetap tidak digubris,” kata Edy.
Menurut Edy, beberapa tempat yang dilarang untuk berjualan antara lain di fasilitas umum, badan jalan dan trotoar. Oleh sebab itu, beberapa lokasi seperti Lapangan Setia Negara, Lapangan Dwitunggal, serta beberapa titik di sepanjang jalan protokol Kota Curup.
Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) setempat, tentang tata kota dan kebersihan. Selain itu, sebelumnya para pedagang ini sudah diberikan izin untuk berjualan pada malam hari.
“Namun, selain ada yang berjualan siang hari, pedagang yang berjualan malam juga meninggalkan tempat berjualan mereka di lokasi tersebut, sehingga terpaksa kita bongkar,” lanjut Edy.
Sementara itu, salah satu pedagang, Ansori (35) mengaku bahwa ia pasrah dengan penertiban tersebut. Ia menyatakan bahwa petugas tebang pilih saat melaksanakan tugas. Apabila PKL yang menggunakan badan jalan atau trotoar maka akan segera dibongkar.
“Tapi beberapa usaha lain, seperti bengkel, show room mobil, dan lain-lain yang juga menggunakan badan jalan dan trotoar tidak pernah ditindak,”pungkasnya.(vai)