kupasbengkulu.com – Puluhan siswa pengendara sepeda motor terjaring razia Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamtibcar) yang dilgelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu di Jalan Basuki Rahmat, Kamis sore (11/9/2014). Dikatakan Kasatlantas Polres Bengkulu, Sukma Pranata, para siswa belum diperbolehkan mengendarai motor, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pelajar belum boleh mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan raya karena belum berusia 17 tahun dan otomatis mereka belum mempunyai SIM, karenanya resiko kecelakaan akan lebih besar,” kata Sukma.
Puluhan remaja yang terjaring razia tersebut bahkan berasal dari Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan alasan akan mengerjakan tugas sekolah mereka pun berusaha membujuk polisi yang menilang sepeda motor mereka, namun usaha itu sia-sia.
Sukma menerangkan selain pelajar yang tidak memiliki SIM, sasaran razia juga termasuk pengendara yang melanggar tata tertib berlalu lintas, termasuk yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti spion, atau knalpot rakitan. Terdapat 75 pengendara yang ditilang dan petugas menyita tujuh lembar SIM, 48 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 20 unit sepeda motor.
Sukma meyakinkaan razia serupa akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan. Penilangan dilakukan sebagai wujud peduli Satlantas pada keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.(beb)