Rabu, April 24, 2024

Pungutan di SMAN 2 Batal Setelah Disidak Dewan Kota

Komisi III DPRD Kota Bengkulu saat melakukan sidak ke SMA Negeri 2 Kota Bengkulu terkait pungutan terhadap orang tua siswa di sekolah tersebut.
Komisi III DPRD Kota Bengkulu saat melakukan sidak ke SMA Negeri 2 Kota Bengkulu terkait pungutan terhadap orang tua siswa di sekolah tersebut.

kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Komisi III DPRD Kota Bengkulu kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SMA Negeri 2 Kota Bengkulu terkait adanya laporan pungutan yang dibebankan kepada siswa kelas XII senilai Rp 500 Ribu untuk pembuatan seragam guru dan staf di sekolah tersebut.

Kedatangan Ketua DPRD Erna Sari Dewi beserta Komisi III disambut baik kepala sekolah SMA 2 Dihanudin MPd dan Kepala Dinas Pendidikan kebudayaan Kota Bengkulu Rosmayeti MM.

Komisi III langsung membeberkan permasalahan laporan dari orang tua siswa yang ingin dikonfirmasikan kepada pihak sekolah agar segera dapat diluruskan.

“Kami komisi 3 mendapatkan informasi dalam rangka perpisahan ada semacam pungutan kenang-kenangan membeli baju batik. Disini Wali murid merasa keberatan dengan jumlah pungutan 500 ribu per siswa,” ungkap Erna, Rabu (18/03)

Menanggapi hal tersebut, Dihanudin mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pungutan di sekolah tersebut bahkan proposal itu sendiri baru hari ini dilihatnya.

“Selama saya disini belum pernah melakukan pungutan kepada siswa, saya sendiri baru 3 minggu menjabat kepala sekolah. Saya tidak mengetahui adanya pemberlakuan pungutan ini, lagipula di proposal ini tidak ada tanda tangan saya. Ini sepertinya inisiatif yang dikeluarkan oleh pihak komite sekolah. Bendahara komite ingin memberikan baju seragam batik untuk kita, tetapi kami tidak meminta. Jadi sebaiknya kita konfirmasikan langsung ke pihak komite,” kata Dihanudin.

Selanjutnya, Bendahara Komite SMA Negeri 2 Kota Bengkulu, Qiffatun Nikma, menjelaskan bahwa proposal tersebut adalah inisiatif dari komite untuk memberikan kenang-kenangan kepada para guru. Karena ingin memberikan kejutan, jadi komite tidak mengkomunikasikannya terlebih dahulu kepada kepala sekolah.

“Niat awal niat kami adalah baik, kami orang tua siswa berinisiatif ingin memberikan bentuk penghargaan kepada guru, dan kami tidak bermaksud membebankan Rp 500 ribu kepada semua siswa kelas XII, tetapi bagi yang tidak berkeberatan. Tetapi kalau memang ini menyalahi saya meminta maaf,” tutur Qiffatun.

Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti menegaskan, bahwa sekolah dan komite harus memahami Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Sumbangan pada satuan pendidikan dasar, jelas dia, sifatnya adalah sukarela dan tidak mengikat. Tujuannya untuk bantuan biaya pendidikan siswa itu sendiri, bukan untuk kepentingan guru ataupun komite, dan tidak diperkenankan dilakukan pungutan bagi siswa yang tidak mampu.

Dari penjelasan yang diberikan tersebut pada akhirnya dewan serta kepala sekolah dan komite memutuskan sepakat untuk menarik proposal tersebut dari siswa ataupun orang tua serta membatalkan pungutan pembelian seragam untuk guru tersebut.

“Untuk kedepannya ada beberapa masukan dari komisi III, yaitu peristiwa ini menjadi pelajaran bagi sekolah bahwa setiap apapun yang ingin dilakukan oleh pihak komite harus ada persetujuan dari pihak sekolah. Ada baiknya juga sekolah membentuk dewan pengawas yang berkomunikasi dengan komite dan sekolah,” saran Erna Sari.(cr12)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...