kupasbengkulu.com– Kadis Tata Kota Bengkulu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) atas kasus dugaan Master Plan, Yalinus, hingga saat ini masih aktif dalam jabatannya. Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu segera menonaktifkan Yalinus.
(Baca juga : Hadiri Acara, Tsk Master Plan Batal Diperiksa)
”Dengan belum dinonaktifkannya Yalinus sebagai Kadis Tata Kota Bengkulu, menunjukkan pengingkaran fakta integritas yang pernah ditandatangani Walikota dulu,” kata Melyansori, Jumat (22/8/2014).
Ia menambahkan, saat baru menjabat sebagai Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, pernah menandatangani fakta integritas yang menyatakan pejabat Pemkot Bengkulu yang tersandung kasus hukum, akan dinonaktifkan dari jabatannya. Sedangkan Yalinus sudah ditetapkan sebagai tsk sejak beberapa hari lalu.
”Kami minta Pemerintah Kota untuk segera memastikan status jabatan Yalinus, karena jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Meylansori.(val)