kupasbengkulu.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa yang meminta Emayartini alias Tante May atau Ibu RT untuk dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya ia dituntut delapan tahun karena membujuk enam remaja lelaki untuk berhubungan intim.
Kejadian itu berlangsung di rumah May di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu, pada April 2011 hingga September 2012.
May juga dalam persidangan mengakui tindakannya tersebut di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Putusan yang sama juga dikuatkan oleh pengadilan tinggi Bengkulu.Namun,
Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
“Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Sabtu (28/6/2014).
Tante May diadili oleh 3 hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin. Putusan yang diketok pada 25 Juni lalu itu mengantongi nomor perkara 815 K/PID.SUS/2014.
Sumber : detik