Jumat, Maret 29, 2024

Putusan MA, Mantan Kadis PU Tetap Dihukum 4,5 Tahun

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Zulkarnain Muin harus menelan pil pahit lantaran kasasi, yang di ajukan ke Mahkamah Agung beberapa bulan lalu, hasilnya ditolak.

Keputusan Mahkamah ini tertera dalam surat MA. No. 1859K/PIDSUS/2015, yang berisi hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu tersebut sesuai dengan vonis Pengadilan Tinggi yakni 4 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ir Zulkarnain muin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, atas itu MA menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Aspidsus Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah, Rabu (4/3/2015).

Sebelumnya, dalam kasus korupsi proyek lampu jalan yang merugikan negara hingga Rp 4 M ini, pada 5 Mei 2014 Zulkarnain dijatuhi vonis 4 Tahun 6 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, lalu pada 27 Agustus 2014, Zulkarnain Muin melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun vonis yang dijatuhi tetap 4,5 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta.(cr13)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...