
Kupasbengkulu.com, Bengkulu– Husin Abdisah SH, penasehat hukum terpidana satu tahun penjara dalam kasus Bansos Pemkot Bengkulu, Budi Satria merasa kliennya kurang mendapatkan keadilan dalam putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor PN Bengkulu.
Alasan husin, bila dilihat sisi hukum materil, putusan yang dijatuhkan pada Satria Budi itu kurang layak. Karena secara subtansi, kasus Bansos inikan bukan kerugian negara yang dinikmati perorangan. “Inikan hanya soal pengaturannya saja yang keliru dan itu merupakan kekeliruan administrasi. Jadi harusnya pidana administrasi”, jelasnya usai pembacaan putusan, Selasa (20/10).
Menurutnya, soal Bansos ini sudah terjadi tumpangtindih kewenangan antara hasil BPK dengan BPKP. BPKp menganggap terjadi kerugian negara. Tapikan kewenangannya bukan pada BPKP sesuai UU tentang keuangan negara. Sementara BPK sudah melakukan audit investigasi, bukan audit kerugian negara.
“Jadi ini kesalahan administrasi dan tidak dapat dipidana. Ini putusan yang tidak berkeadilan. Dalam pembelaan sebelumnya dari awal kami minta kasus ini dilepaskan dari tuntutan hukum”, tegas Husin.(bb)