kupasbengkulu.com – Selama pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan tahun 2014,tempat hiburan berupa,cafe dan karoeke tidak dilakukan penutupan. Dengan catatan,tempat hiburan tersebut boleh buka sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Hal itu dikatakan Kakan Satpol-PP Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu,Juhirjo SH pada acara rapat koordinasi persiapan pilpres mendatang.
Ia menjelaskan,untuk tempat hiburan pada pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan tidak dilakukan penutupan atas dasar permintaan dari masyarakat. Dengan pertimbangan tersebut,petugas mengambil langkah dengan catatan tempat hiburan bisa buka setelah selesai pelaksanaan sholat tarawih dan harus tutup pada pukul 02.00 WIB pagi.
Disamping itu,pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dengan mengecek secara langsung tempat hiburan.
“Selama bulan puasa tempat hiburan seperti cafe dan karoeke tidak dilakukan penutupan. Bisa buka,asalakan pihak pengelolah harus sesuai dengan ketentuan yang ada,”kata Juhirjo.
Selain itu,ia juga mengatakan selama dalam bulan puasa pihaknya akan melakukan pengawasan serta mengecek langsung ke hotel, penjual mercon serta pemilik warung makan. Langkah itu dikatakan Juhirjo tentu dengan pendekatan secara persuasif. Artinya, upaya itu lebih baik sebelum mengambil langkah tegas.
“Kita tidak melarang pedagang mencari nafkah. Asalkan norma dan etika didahulukan,”pungkas kakan (jon)