kupasbengkulu.com – Sial, menimpa Indra (37) warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Pasalnya, sepeda motor Suzuki merek Satria FU bernopol BD 6595 PI, dibawa musang ranmor_sebutan untuk Pencurian Kendaraan Bermotor, Kamis (14/8/2014), sekitar pukul 11.31 WIB. Akibatnya, korban mengalami puluhan juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi saat korban memarkirkan sepeda motornya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), jalan S Sukowati Curup.
Data terhimpun, korban yang berprofesi sebagai abdi negara di BPN tersebut. Seperti biasanya memarkirkan sepeda motor dengan 150 cc miliknya di parkiran tempat dia bekerja.
Sebelum meninggalkan lokasi parkir, korban sempat memastikan terlebih dahulu jika sepeda motornya sudah terkunci stang. Berselang, beberapa jam kemudian. Korban pun menyempatkan diri melihat ke arah parkiran. Namun, ‘si kuda besi’ miliknya masih ada.
Tanpa ragu korban pun kembali beraktivitas di dalam ruang kerjanya. Setelah waktu jam kerja habis atau sekitar pukul 17.01 WIB. Korban pun ingin beranjak pulang. Betapa kagetnya korban, melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi.
Tak mau begitu saja percaya atas kehilangan tersebut, korban pun berupaya mencari sepeda motornya. Sayangnya, usaha keras dari korban sama sekali tidak membuahkan hasil.
Singkatnya, sekitar pukul 20.01 WIB, Kamis (15/8/2014), korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang lebong, AKBP. Edi Suroso melalui Paur Humas, Iptu. Tri Soemartono membenarkan, adanya laporan tersebut.
”Kawanan pencuri diduga merusak kunci stang motor, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Tri.(vai)