Kamis, Maret 28, 2024

Rapat Pemaparan Tiga Raperda,Dihujani Pertanyaan Dewan

 

plt Sekdakab Bengkulu Utara,Haryadi bersama SKPD

 

Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Rapat pemaparan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Rperda),Senin (31/7/2017) di ruang sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara berlangsung alot. Pasalnya,rapat pemaparan yang dipimpin oleh wakil ketua 1,Bambang Irawan menyampaikan tatib sebelum raperda dipaparkan dari pihak pemerakarsa yaitu eksekutif yang diwakili oleh plt sekdakab,Haryadi.

Dalam pantau kupasbengkulu.com selama berlangsung pemaparan sejumlah dewan mengajukan pertanyaan tentang keseriusan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21,Tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak.Seperti yang disampaikan oleh anggota Mohtadin dari Partai Amanat Nasional (PAN)memberikan kritik tajam atas perda tersebut. Dimana menurut Mohtadin,sebelum peraturan ini disyahkan dan menjadi payung hukum,diminta kepada pihak pemerintah agar melakukan kajian secara khusus.Dimulai dari tingkat desa,kecamatan hingga kabupaten.

“Jangan terkesan ada perda mandul.Kita amati setiap tahun dewan melahirkan perda.Tetapi kenyataannya tidak berjalan sesuai apa yang diharapkan,”tegasnya.

Slamet Waluyo Selaku Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara.

 

Lain hal yang disampaikan oleh Slamet Waluyo,regulasi dalam penerapan perda tentang larangan melepas hewan ternak tersebut sudahkah dikajih?. Tidak mudah melaksanakan aturan jika tidak dibarengi dengan sosialisasi dengan baik pada masyarakat.Dan diharapkan peraturan tersebut diberlakukan kepada semua,tidak pandang buluh.Entahkah itu pejabat atau masyarakat yang memiliki ternak,bila melanggar harus ada sanksinya.

“Kita berharap betul payung hukum yang kita bahas ini jangan ada kesan buang-buang anggaran saja.Tetapi akan ada dampaknya bagi kenyaman masyarakat serta incam pendapatan daerah,”demikian Slamet.

Menanggapi beberapa pertanyaan dari dewan,plt sekdakab Bengkulu Utara,Haryadi berdasarkan dari kajian dari kabupaten yang lain di Provinsi Bengkulu,Kabupaten Bengkulu Utara masyarakatnya sudah mulai mengerti aturan.Hanya saja selama ini,pihak pemerintah desa,kecamatan hingga kabupaten untuk melakukan tindakan perlu payung hukum yang kuat.

“Kami yakin setelah payung hukum disyahkan,koordinasi dari tingkat bawa hingga kabupaten akan menerapkan sesuai dengan aturan berlaku.Siapun orangnya,yang tidak mematuhi ketentuan berlaku akan ditindak tegas.Bila perlu kerana hukum,”demikian singkat Haryadi. (jon).

 

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...