kupasbengkulu.com – Setelah cukup lama menunggu, akhirnya PNS di Kabupaten Lebong mendapat angin segar. Pasalnya, rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2014 tertanggal 21 Mei 2014 yang ditunggu-tunggu cukup lama akhirnya akan segera cair.
Saat ini, pihak DPPKAD Lebong sedang mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penyesuaian gaji pokok di lingkungan Pemda Lebong ini.
 Kepala DPPKAD, Mahmud Siam, SP, MM, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengusulkan penerbitan SK Bupati terkait PP tersebut.
“Kita saat ini sedang mengusulkan penerbitan SK Bupati, karena menindak lanjuti PP nomor 34 tahun 2014 lalu,” ujar Mahmud.
 Sementara itu, dana rapel gaji pokok bagi PNS ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA) setiap SKPD APBD Lebong tahun 2014. “Kita berharap setiap bendaharan SKPD segera menyiapkan perhitungan rapel, karena jika SK Bupati terbit dapat langsung diproses,” tambahnya.
Hingga saat ini Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan tentang gaji ke 13 ini belum turun. “Kalau gaji ke-13 masih menunggu dari pusat. Namun sudah dialokasikan di APBD 2014, mudah-mudahan Juli nanti bisa dibayarkan,” singkat Mahmud.(spi)