Bengkulu Utara,kupasbengkulu,com – Rapat Paripurna pandangan umum kata akhir fraksi terahap tiga Rancangan Peraturan Daerah,Rabu (2/8/2017) di ruang sidang DPRD Bengkulu Utara berlangsung tegang. Meskipun dari tujuh fraksi yang ada semuanya menyetujui raperda dijadikan peraturan daerah,dua fraksi yang memberikan catatan penting. Sidang paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara,Aliantor Harahap.
Sebagaimana Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Nurani yang disampaikan oleh Sonti Bakara terhadap tiga raperda,yaitu Rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Utara,Rancangan peraturan daerah tentang laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak.
Sonti memintah kepada pihak pemerintah daerah dengan disetuji tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan derah hendaknya dilaksanakan dengan maksimal. Baik dari desa,kecamatan hingga kabupaten. Bukan hanya itu saja,Sonti juga meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk menggarkan anggaran untuk sosialisasi perda tersebut. Dengan demikian,inflementasi dari ketiga perda yang dilahirkan lebih memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan serta kenyaman masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Jangan perda disyahkan,tetapi inflementasinya tidak ada.Melahirkan perda tidak sedikit anggaran yang digunakan.Belum lagi menyita waktu,”kata Sonti
Selain itu,Sonti juga memberikan catatan tentang diberlakukannya 5 hari kerja di Kabupaten Bengkulu Utara yang dimulai pada awal Agustus tahun 2017 ini. Sudah banyak keluhan dari para ASN kepada dewan agar dengan diterapkan aturan yang baru tersebut,pihak pemerintah daerah memberikan dana tambahan untuk biaya makan dan tunjangan sesuai dengan beban kerja.
“Setiap aturan yang dibuat dan diterapkan,ujungnya masalah anggaran. Kami Faksi Kebangkitatn Nurani apresiasi dengan kebijakan itu,tetapi harus difikirkan tambahan anggaran agar lebih produktifitas kerja para ASN di Bengkulu Utara,demikian Sonti.
Lain lagi yang disampaikan,Buyung Satria pada Pandangan Umum dari Fraksi Golkar terhadap tiga rancangan peraturan daerah yang dijadikan perda. Catatan penting adalah terhadap perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 1998 tentang larangan melepas hewan ternak. Produk hukum sebenarnya sudah ada. Kenapa hal itu tidak jalan? Dengan disyahkannya perda itu,diminta kepada pemerintah daerah untuk segera membuat perbup.Sehingga dalam penerapan aturan dimasyarakat tidak tebang pilih.
“Fraksi Golkar mengharap jangan sampai perda yang disyahkan ini jadi mandul,”demikian Buyung.(jon)