kupasbengkulu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) akhirnya disepakati menjadi Perda oleh delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Juru bicara Fraksi PDIP, Agung Ghatam, mengatakan Perda IMTA ini diharapkan dapat menjadi kebangkitan tenaga kerja lokal dalam meningkatkan daya saing dengan tenaga asing, terlebih dalam memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Raperda IMTA ini sudah melalui kajian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa disepakati menjadi Perda. Apalagi saat ini kita dihadapkan pada ekonomi global dan diberlakukannya MEA,” ujarnya, Senin (09/05/2016).
Hal senada juga disampaikan juru bicara dari Fraksi Demokrat, Bambang Suseno. Menurutnya hal ini merupakan salah satu langkah paling penting yang diambil pemerintah daerah, terutama untuk menyiapkan diri menghadapi MEA sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.
“Karena kita akan memasuki MEA, berarti akan terjadi kompetisi antara pekerja lokal dan asing. Kompetisi beban kerja ini menuntut pemerintah daerah agar menyiapkan diri sehingga dampaknya terasa di masyarakat,” lanjutnya.
Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, mengatakan atas nama pemerintah daerah pihaknya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap kerja DPRD Provinsi Bengkulu. Dia berharap naskah Perda yang sudah final dapat segera diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Karena hal ini harus disampaikan kepada Kemendagri, maka kita tunggu paling lama tiga hari setelah disahkan naskah perdanya sudah diterima pemerintah daerah,” tandasnya. (cr5)