kupasbengkulu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah siap untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan mitra terkait, yakni tim perancang perundangan-undangan dari Biro Hukum Pemprov Bengkulu, tim pembuat naskah akademik, dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan Raperda ini.
“Penyelesaian Raperda IMTA ini tidak ada masalah berarti. Kami sebelumnya sudah melakukan pendalaman dan optimis dalam waktu dekat akan segera disahkan,” ujar Raharjo.
Diketahui, setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, maka diperoleh hasil antara lain:
1. Raperda ini tetap terdiri dari 13 bab dan 16 pasal.
2. Pada konsenderan mengingat, pada butir 9 diubah karena Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku lagi dan digantikan ke Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2014.
3. Pada konsenderan mengingat, butir 10 Peraturan Menteri nomor 02/ MEN/ III/ 2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku lagi dan digantikan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
4. Pada konsenderan mengingat, butir 12 bertambah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
5. Pada bab I ketentuan umum pasal 1 yang terdiri dari 11 menjadi 13 butir.
“Kami berharap apabila ada usulan yang masih memerlukan perbaikan agar segera direvisi sehingga segera tuntas,” pungkasnya. (val)