kupasbengkulu.com – Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mencopot ratusan atribut kampanye. Karena dianggap menyalahi aturan seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 dan SK KPU Nomor 68 Tahun 2013 tentang Zona pemasangan atribut kampanye.
Penertiban dilakukan mulai dari kawasan Sungai Hitam, Sungai Serut, Simpang Nakau, Danau Dendam dan diakhiri di Kecamatan Singgaran Pati.
Pelanggaran yang bayak dilakukan dari Caleg Partai Demokrat, PKB, Golkar, PKS, PAN, Nasdem dan PBB. Kebanyakan atribut yang dicopot oleh Panwaslu dan Satpol PP berupa spanduk, baliho, dan bendera partai.
“Yang kita tertibkan ini sudah direkomendasikan ke KPU dan pemerintah daerah, sejauh ini yang sudah kita tertibkan sebanyak 780-an, penertiban yang kita lakukan hanya untuk pelanggar aturan di wilayah publik,” kata Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu, Fatimah Siregar, M.Pd, Kamis (13/03/14).
Ditegaskannya, semua alat peraga kampanye yang ditertibkan sudah melalui mekanisme dan rekomendasi.
“Pelanggaran ini sudah dilaporkan ke KPU dan KPU sudah menyurati ke partai politik. Kalau ada Caleg yang komplain silahkan, karena KPU sudah berkoordinasi ke Parpol nya,” tutup Fatimah.(yee)