Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ratusan hektar lahan aset Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang pembeliannya dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketahui hingga saat ini belum teriventarisir dan belum disertifikasi.
Kabag Pertanahan Setdakab Bengkulu Utara, Junaidi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan memang masih ada beberapa instansi pemerintahan yang belum menyampaikan data, terlebih soal aset lahan yang ada di desa.
“Sebagian sudah ada data yang disampaikan kepada kami. Tahun ini kita ajukan permohonan kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk disertifikasi,” terang Junaidi, Rabu (18/05/2016).
Menurut Junaidi, anggaran yang tersedia untuk sertifikasi tahun 2016 ini sebesar Rp 82 juta, mengakomodir 144 persil.
“Dana itu termasuk untuk sertifikat lahan stadion,” tandasnya. (jon)