
kupasbengkulu.com – Meskipun pulang dengan tangan hampa, ratusan Karyawan PT.Injatama, masih punya harapan besar kepada Wakil Bupati Bengkulu Utara, Mian selaku pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terkait ancaman ratusan karyawan tidak menerima gaji akibat distopnya penambangan dan mobilisasi.
Hasil pertemuan dengan para wakil tenaga kerja dari perusahaan Injatama, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan akan berada dibalik masyarakat sebagai karyawan bila pihak perusahaan tidak mematuhi aturan tentang tenaga kerja.
Jika dari hasil kesepakatan yang disampaikan pihak pemerintah daerah terkait jaminan PHK dan gaji tidak dibayar oleh pihak perusahaan, ancaman yang dilontarkan karyawan akan menduduki rumah pribadi wakil bupati.
Mian mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dengan menyetop kegiatan penambangan dan mobilisasi sudah melalui proses yang benar.
Ia membeberkan, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah atas dasar royalti tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan pada tahun 2013 dengan total Rp 4 Miliar.
Sementara, royalti itu belum juga disetor oleh pihak perusahaan ke kas negara. Dari royalti tersebut, didalamnya ada hak dari provinsi dan kabupaten tetangga termasuk kabupaten penghasil.
“Langkah pemerintah sudah pada tahap yang sempurna. Artinya, pemerintah sudah mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali. Bulan Juli 2012, Februari 2013 dan September 2013. Bahkan sudah ada surat perjanjian yang ditandatangani oleh Jonase Sumardi sebagai Direktur Utama PT.Injatama tertanggal 27 Desember 2013 yang berbunyi pihak perusahaan bersedia membayar dan melunasi royalti tahun 2012, 2013 serta denda sampai dengan tanggal 31 Januari 2014. Jika dalam batas waktu yang ditentukan,pihak perusahaan bersedia ditutup aktivitas diperusahaan,” beber Mian.
Ia meminta waaktu tiga hari untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.