Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Sebanyak 220 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pegawai tidak tetap ( PTT) Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam kehilangan pekerjaan,dan tidak di perpanjang masa kontrak.
Ini terjadi karena masa kontrak anggota satpol pp ini sudah habis di bulan Agustus.Kasatpol pp saat ini berupaya untuk pengajukan usulan kepada pihak pemda terkait perpanjangan kontrak.
Amirul Kepala SDatpol PP Bengkulu Tengah mengungkapkan sampai sekarang usaha usulan perpanjangan kontrak sedang diupayakan.
“Usulan yang sedang diajukan ke bupati,” kata Amirul.
Ia menjelaskan, dengan peraturan yang baru tidak cukup hanya berdasarkan SK bupati tanpa ada persyaratan lain yang dipenuhi.
Seperti rekapitulasi per bulan kehadiran para anggota satpol pp karena uang kinerja, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan diberikan berdasarkan kinerja yang baik, dan berdasarkan Undang-Undang ASN, kalau tidak masuk kerja secara berturut atau kinerja PNS/PTT buruk, gajinya pun dapat dihentikan.(adk)