Jumat, Maret 29, 2024

Ratusan Warga Ketahun Kepung dan Tutup PT. Pamor Ganda

Kupas News – Senin, (20/12) Ratusan massa kepung kantor PT. Pamor Ganda Bengkulu Utara. Massa yang tergabung dari 3 desa yakni Desa Lubuk Mindai, Desa Pasar Ketahun dan Desa Dusun menuntut hak kebun plasma kepada PT. Pamor Ganda.

Aksi yang dilakukan 3 desa penyangga ini, menyusul aspirasi yang tidak kunjung digubris oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian, dalam keberpihakannya memperjuangkan tuntutan masyarakat Ketahun Bengkulu Utara.

Padahal, sebelumnya 3 desa tersebut didampingi LIRA provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai upaya audiensi beberapa kali. Bahkan menggelar aksi didepan kantor pemda Bengkulu Utara pada Kamis, (02/12) lalu. Tetapi tuntutan ini tetap tidak mempengaruhi belas kasih Bupati Bengkulu Utara dua periode ini.

Ratusan massa yang bergerak sejak pagi tiba di Kantor PT. Pamor Ganda sekira pukul 09.00 WIB. Warga langsung mengepung kantor dan melakukan pemblokiran jalan akses utama masuk ke kantor perusahaan. Warga menutup akses dengan cara mengelas portal besi milik perusahaan.

Pada tuntutannya, warga tiga desa tersebut sangat menyayangkan sikap Bupati Mian yang sampai saat ini belum menyatakan keberpihakannya terhadap tuntutan masyarakat. Padahal kunci dari persoalan ini ada pada Bupati Ir. Mian yang notabene-nya hanya tinggal memberikan persetujuan pembebasan lahan plasma.

“Kami menuntut hak kami, kantor ini kami tutup sebelum hak kami diberikan perusahaan. Kami sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji perusahaan dan pemda. Kami minta hari ini juga perusahaan memenuhi hak kami” kata Dahlan salah seorang warga desa Lubuk Mindai.

Saat ini aksi warga masih berlangsung. Nampak ratusan massa yang sebagian besar ibu-ibu itu masih bertahan di depan Kantor PT. Pamor Ganda. Warga tidak akan membuka portal sebelum pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka.

Dihadapan massa, perwakilan aparat kepolisian yang mengamankan aksi meminta warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menciderai tujuan aksi. Polisi meminta warga tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi.

“Saya mengimbau agar bapak-bapak dan ibu-ibu dalam memperjuangkan hak tidak melanggar hukum. Kami juga adalah masyarakat dan masyarakat juga adalah polisi. Mari kita jaga keamanan bersama-sama “ kata perwakilan polisi dari Polsek Ketahun yang disahuti masyarkat dengan kata setuju.

Menanggapi aksi itu, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha mewarning Pemda Bengkulu Utara untuk segera melakukan langkah-langkah strategis sebelum terjadi keos di lapangan antara masyarakat dengan perusahaan.

Aksi itu kata perempuan yang akrab disapa Ocha ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas janji-janji perusahaan dan pemda sendiri yang tak kunjung memenuhi tuntutan warga. Sebelumnya kata Ocha, pihak pemda Bengkulu Utara sudah berjanji akan memfasilitasi pertemuan warga dengan perusahaan pasca aksi demo di Kantor Pemda Bengkulu Utara.

Namun, hingga saat ini janji itu tak pernah ditunaikan malah pihak pemda selalu berkelit dengan berbagai alasan. “Jangankan memenuhi tuntuan warga, sampai hari ini tidak ada progress apapun dari pihak pemda untuk memenuhi hak warga. Jadi jangan salahkan warga kalau aksi terus berlanjut, itu demi hak mereka dan demi rasa keadilan” papar Ocha.

Lanjut Ocha, LIRA yang selama ini mendampingi masyarakat melawan PT. Pamor Ganda sudah melakukan berbagai upaya preventif agar warga tidak melakukan aksi demontrasi guna menghindari keos di lapangan. Namun, upaya itu tidak didukung sama sekali oleh pemda yang bertindak atas tuntutan warga.

“Kalau pemda terus membiarkan warga berkonflik di lapangan, kami khawatir akan terjadi konflik yang lebih luas. Pemda tidak boleh lepas tangan dan pura-pura buta dengan konflik masyarakat dengan Pamor Ganda. Ini masalah serius, menyangkut hak masyarakat atas tanah mereka” kata Ocha.

Konflik antar warga Desa Ketahun, Pasar Baru, dan Lubuk Mindai dengan PT. Pamor Ganda ini berawal dari rencana pihak perusahaan yang akan memperpanjang HGU. Yang mana salah satu syarat untuk perpanjangan HGU adalah perusahaan wajib mengalokasikan kebun plasma 20 persen dari luasan HGU.

Menurut klaim dari PT. Pamor Ganda, pihaknya sudah mengalokasi kewajiban itu. Bahkan pihak perusahaan mengaku sudah mengalokasi kebun plasma lebih dari 20 persen. Namun, fakta di lapangan klaim itu terindikasi fiktif. Menurut warga tiga desa, pihak perusahaan selama ini hanya berjanji karena sampai dengan saat ini warga tidak pernah menerima kebun plasma.

Sebagaimana diketahui, luas HGU PT. Pamorganda menurut IUP Nomor 808 Tahun 2007 tanggal 15 Januari 2007 luas lahan PT.Pamor Ganda adalah 5.855 Hektar. Luasan itu terdiri dari 3 HGU yaitu; HGU Nomor 16 seluas 2.853,07 Ha terletak di Kecamatan Ketahun, HGU Nomor 28 seluas 1.655 Ha terletak di Kecamatan Ulok Kupai, dan HGU Nomor 29 seluas 1.587 Ha terletak di Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Putri Hijau

Dari luasan itu artinya pihak perusahaan wajib mengalokasi 20 persen atau seluas 1.171 Hektar untuk kebun plasma masyarakat.

Editor: Irfan Arief

Related

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri

Personel Polres Mukomuko Ikuti Sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri ...

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Lantik 44 Orang PTPS   Tue,...

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman

Alat Berat Diturunkan Atasi Longsor Jalur Lintas Curup-Muara Aman ...

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano Lancar

Pemprov Bengkulu Pastikan Mobilisasi Material Proyek ke Pulau Enggano...

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada Seluruh ASN

Apel Perdana Tahun 2024, Bupati Kopli Pesankan Ini Kepada...