Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Beberapa warung manisan di kawasan perkotaan Curup, dirazia oleh jajaran Dinas Koperasi UKM Perindag (Dinkop UKM Perindag) Kabupaten Rejang Lebong, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian, Jumat (13/5/2016).
Beberapa warung manisan yang digeledah, ditemukan Miras Hasil Razia
berbagai merek tanpa izin untuk menjual. Petugas langsung menyita minuman keras itu dari warung atau toko yang kedapatan.
“Tidak seluruhnya berhasil kita temukan. Hanya ada beberapa warung saja,” kata Kepala DinkopUKM Perindag, Suhandak.
Razia ini terkait dengan rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) baru, terkait Mias. Pihaknya kini sedang menggiatkan pemeriksaan ke setiap warung, untuk memeriksa izin setiap penjual.
Dalam razia kali ini, Suhandak mensinyalir informasi razia yang dilakukan telah menyebar. Sehingga di beberapa warung yang biasanya menjual Miras, justru tidak ditemukan.
“Kita akan lakukan lagi, dadakan,” tegasnya.
Target pemeriksaan di lima kecamatan. Curup, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Utara dan Curup Selatan. Nantinya, beberapa warung yang kedapatan menjual Miras tidak berizin, akan dibina lebih lanjut.
“Untuk hari ini, beberapa botol Miras, dengan merek dan kadar alkohol yang berbeda sudah kita sita,” pungkasnya. (vai)