kupasbengkulu.com – Sebanyak 11 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Kepahiang dalam kegiatan razia rutin di depan Kantor Bupati dan DPRD Kepahiang, Senin (6/10/2014). Surat tilang yang dimaksudkan meliputi dari 6 tilang STNK dan 5 SIM.
” Razia yang kita gelar tersebut masih dalam rangka penertiban kendaraan. Hasilnya sebanyak 11 pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat penting dalam mengendara, seperti SIM dan STNK diberikan sanksi tilang,” sampai Kapolres Kepahiang, AKBP. Sudarno melalui Kabag Ops, AKP. Rudy S didamping Kasat Lantas, AKP. Ade Candra.
Jumlah tilang yang dikeluarkan itu, besar kemungkinan akan bertambah, terkait pelakasanaan razia direncanakan oleh Satlantas Polres Kepahiang diberbagai titik.
“Razia hari ini akan berlangsung diberbagai titik. Jadi, sangat dimungkinkan jumlah surat tilang yang akan dikeluarkan nantinya bertambah,” ungkap Ade.
Dari pantauan kupasbengkulu.com, minusnya pengendara yang terjaring dalam razia di depan kantor bupati maupun kantor DPRD Kepahiang ini, lantaran adanya jalan alternatif atau ‘Jalan Tikus’, dari Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang, yang bisa dilalui oleh semua jenis kendaraan. Itu artinya, pengendara dengan mudah menghindar dari razia yang melibatkan belasan anggota Satlantas.(cr11)